Berita Kriminal Jambi
Segera Menyusul Rekannya Doraemon ke Persidangan, Penyidik Lengkapi Berkas Tersangka Jambret
Segera Menyusul Rekannya Doraemon ke Persidangan, Penyidik Lengkapi Berkas Tersangka Jambret
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Segera Menyusul Rekannya Doraemon ke Persidangan, Penyidik Lengkapi Berkas Tersangka Jambret
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyusunan berkas terhadap tersangka pelaku Jambret atas nama Andre Oktriandri (19) warga Lorong Bersama, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan yang diamankan Polisi, Minggu (7/4/2019) lalu pukul 00.30 WIB masih di susun tim penyidik unit reskrim Polsek Pasar.
Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin mengatakan, kasus tersangka Andre yang terlibat dalam kasus jambret masih tahap pengumpulan berkas.
"Kasusnya masih lanjut, berkas tersangka masih dikumpulkan sama tim penyidik," katanya, Jumat (19/4/2019).
Baca: Sekretaris Golkar Soal Peraihan Suara di Jambi,Semoga Hasil Survei Indo Barometer Tidak Jauh Berbeda
Baca: 10 Caleg Artis yang Kemungkinan Tidak Lolos ke Parlemen Pada Pileg 2019, Siapa Saja Mereka?
Baca: Tantangan Berbahaya ke Fadli Zon dari Direktur Charta Politika, Keluar dari Politik Bila 01 Menang
Lanjutnya, pihaknya akan secepatnya mengirimkan berkas Andre ke Jaksa untuk lanjut ke ranah pengadilan. Saat hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa keterangan dari beberapa saksi.
"Senin besok kita lakukan pelimpahan tahap satu. Berkasnya kita kirim ke Jaksa," tambahnya.
Selain itu, tim penyidik juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mengetahui tindak kejahatan yang pernah dilakukan Andre.
Baca: Dua Kursi DPR RI untuk Provinsi Jambi, Bisa Dikuasai Partai Golkar
Baca: Batubara dan Migas Bantu Nilai Ekspor Provinsi Jambi, Nilai Ekspor Pebruari Naik 6,20 Persen
Baca: Kartini di Mata Milenial Jambi, Tegas, Menginspirasi, Berani dan Berjiwa Pemimpin
"Belum tau, tersangka juga masih kita lakukan penyelidikan lebih dalam," sebutnya.
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka masih kita lakukan penahanan di Polsek," ucapnya.
Baca: Prabowo Dibanjiri Karangan Bunga Usai Sujud Syukur Deklarasikan Diri Terpilih Jadi Presiden 2019
Baca: SBY Dirumorkan Tarik Semua Kadernya dari Tim BPN Kubu 02, Ini Respon Partai Demokrat Soal Isu Itu
Baca: Ribuan Arsip Pemprov Jambi, Akhir April 2019 Ini Rencananya Segera Dimusnahkan
Sebelumnya, tersangka Andre harus berhadapan dengan aparat kepolisian Setelah melakukan aksi jambret di depan kantor pegadaian, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar.
Saat itu, Andre bersama rekannya Rahmandani alias Doraemon (22) warga Lorong Beradat Rt 10, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo yang sudah diamankan polisi terlebih dahulu dan sudah dilimpahkan ke Jaksa.
Segera Menyusul Rekannya Doraemon ke Persidangan, Penyidik Lengkapi Berkas Tersangka Jambret (Fadly/Tribun Jambi)