Ramadan 2019
Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya
Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya
Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya
TRIBUNJAMBI.COM - Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, baik dengan cara menggantinya dengan puasa di hari lain, atau dengan membayar fidyah.
Diketahui, puasa Ramadan 2019 jatuh pada bulan Mei 2019, yang artinya kurang dari 1 bulan lagi.
Utang puasa tahun lalu wajib dilunasi sebelum Ramadan 2019 tiba.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Baca Juga:
Melihat Persiapan Kamis Putih di Gereja Santa Maria Rosario Kota Jambi
Diduga Panitia Curang, Satu TPS di Jangkat Merangin Akan Dihitung Ulang
Update Pembakaran 15 Kotak Suara di Sungai Penuh, Kapolda Jambi Akui Telah Identifikasi Pelaku
BPBD Sarolangun Akui Minimnya Personel dan Sarpras Jadi Kendala Penangan Bencana Banjir
Mahfud MD Minta Polisi, KPU & Bawaslu Jangan Main-main serta Ajak Warga Tak Terkecoh Quick Count
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).
Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ