Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda Pertengahan April, Ternyata Sebabnya Hal Ini
Menurut Sri Mulyani, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan April.
Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda Pertengahan April, Ternyata Sebabnya Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Para pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus menunda kegembiraannya terkait kenaikan gaji.
Sebab, rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mencairkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri secara resmi ditunda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca: Kamu Sering Tidur Mendengkur? Apa Penyebabnya dan Bagaimana Mengurangi Kebiasaan Ngorok?
Baca: Berdalih Beri Pinjaman yang Mustahil Dilunasi, Ternyata Itu Cara Licik China Menjajah Negara Lain
Baca: Sempat Ragu Menikahi Syahrini, Begini Doa Reino Barack Hingga Akhirnya Mantap Nikahi Incess
Menurut Sri Mulyani, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan April.
Hal tersebut disebabkan karena belum lengkapnya dokumen yang disampaikan oeh masing-masing kementerian dan lembaga.

"Mulai 1 April ini, sebagian besar kementerian dan lembaga baru menyerahkan dokumen pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," kata Sri Mulyani, Selasa (2/4).
Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil baru resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.
Baca: KETIKA Disodori 4 Nama untuk Jadi Capres di Antaranya Ada Nama Prabowo, Begini Jawaban Soeharto
Baca: Prediksi Persebaya vs Arema FC Final Piala Presiden 2019 Leg 1 Kick Off 15.30 WIB, Derbi Jawa Timur
Jarak waktu yang sempit ini menyebabkan kementerian dan lembaga belum seluruhnya merevisi dokumen pembayaran gaji.
"Sehingga yang kami bayarkan masih gaji yang belum naik, masih sama," lanjut Sri Mulyani.
Adapun, ia mengatakan, saat ini kementerian dan lembaga sedang menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari hingga April ini.
Pembayaran tersebut ditargetkan dapat terealisasi pada pertengahan April ini, meski Sri Mulyani tak menyebut tanggalnya secara pasti.

"Untuk pembayaran rapelnya, yaitu kenaikan gaji Januari, Februari, Maret, dan April akan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," tandasnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Sri Mulyani mengatakan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS Januari hingga Maret 2019 akan dilakukan pada 1 April 2019, bersamaan dengan pembayaran gaji April beserta kenaikannya.
Kemkeu sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji tersebut.