Berita Kriminal Jambi
Penyidik Polsek Jelutung Lengkapi Berkas Tersangka Percobaan Pencurian
Penyidik Polsek Jelutung Lengkapi Berkas Tersangka Percobaan Pencurian
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Penyidik Polsek Jelutung Lengkapi Berkas Tersangka Percobaan Pencurian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas Dedek Suhendra alias Dedek (33) yang terlibat dalam kasus percobaan pencurian di rumah warga pada Jumat (22/3/2019) kemarin pukul 23.00 WIB masih dalam tahap penyusunan Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Kapolsek Jelutung, AKP Johan Christi Silaen mengatakan, hingga saat ini masih melakukan penyusunan berkas dan belum tahap satu.
"Masih ngumpulin barang bukti saja, tapi belum kita kirim ke jaksa berkasnya," jelasnya Minggu (7/4/2019).
Baca: Terdakwa Kirim 8 Kilo Gram Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Tujuan Bekasi dan Cirebon
Baca: SATGULTOR-81, Satuan Anti Teror Serba Rahasia dan Misterius: 4 Fakta Pasukan Siluman Kopassus
Baca: Dua Sekawan yang Maling Motor di Bungo Ini Dapat Vonis Dobel, Ini Penyebabnya
Lanjutnya, pihaknya juga akan secepatnya mengirimkan berkas tersangka ke kejaksaan untuk tindak lanjut dari kasus tersangka.
"Nanti secepatnya kita akan mengirim berkasnya, Insyaallah minggu depan," tambahnya.
Tersangka Dedek juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditahan di Polsek Kotabaru selama setahun.
Baca: Mencuri Kotak Amal di Masjid, Terdakwa Divonis Hakim Pengadilan Bungo, 20 Bulan Penjara
Baca: Ketika Mantan Preman Jadi Letkol Kopassus, Pilihan Hidup antara Menjadi Bajingan atau Tentara
Baca: Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Honorer di Tanjab Barat Diringkus BNNK Tanjab Timur-Baratl
Namun dirinya kembali berulah melakukan percobaan pencurian di rumah warga, sehingga harus kembali mendekam di penjara Polsek Jelutung karena telah melanggar pasal 363 jo 53 KUHP dengan perkara percobaan pencurian.
“Untuk sekarang dia masih dikenakan pasal percobaan pencurian, karena dia hanya menggunakan gunting dan cutter sehingga kita belum bisa pastikan untuk pasal senjata tajam. Itu lah hebatnya dia, kalau pakai pisau tajam mungkin bisa kita masukkan ke Sajam,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik Muhammad Soli (61) di kawasan Jalan Batam Rt 24 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung.
Baca: MKI Fest 2019 di Gramedia Jambi, Resmi Ditutup, Peserta dari Tanjab Barat Raih Juara Tahsin Alquran
Baca: Desa Award, Bupati Bungo Siapkan Penghargaan untuk Desa Terbaik Lakukan Transparansi
Baca: Nelayan Masih Menggunakan Trol, Ini Sanksi yang Diterapkan Pemerintah Provinsi Jambi
Saat itu, aksi tersangka diketahui oleh menantu korban yang masuk kedalam perkarangan rumahnya. Melihat hal itu, dirinya langsung menelpon Soli. Selanjutnya korban dan menantunya langsung mempergok tersangka di lantai II.
Merasa terancam tersangka langsung menyodorkan sebuah pisau dan guntung sambil berusaha lari keluar rumah. Tak gentar, korban bersama menantunya langsung mengejar tersangka sembari teriak maling.
Mendengar teriakan tersebut warga sekitar langsung ikut mengejar, tak lama petugas kepolisian datang dan pelaku berhasil diamankan.
Penyidik Polsek Jelutung Lengkapi Berkas Tersangka Percobaan Pencurian (Fadly/Tribun Jambi)