Terungkap, Oknum Menteri Ajak Vanessa Angel Untuk Mimik-mimik Cantik (Mimican) Namun Ditolak
Vanessa Angel oleh oknum menteri tersebut diajak dinner atau mimik-mimik cantik, bagaimana rekasi Vanessa saat itu?
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus prostitusi online artis, Vanessa Angel ternyata pernah diajak kencan seorang menteri.
Vanessa Angel oleh oknum menteri tersebut diajak dinner atau mimik-mimik cantik, bagaimana rekasi Vanessa saat itu?
Ajakan kencan seorang menteri itu tertera dalam dakwaan terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy. Ironisnya, Vanessa Angel pernah menolak tawaran untuk menemani menteri yang tak disebutkan detail tersebut.
Vanessa ditawar kencan dinner atau mimican atau ‘mimik-mimik cantik’.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Baca: BLACKPINK Rilis Mini Album Kill This Love, Terjemahan Inggris & Indonesia Serta Cara Download MP3
Baca: Kisah Cinta Unik Nenek Maia Estianty dan Soekarno, Berawal saat Jumpa di Indekos
Baca: Mantan Yoochun JYJ, Hwang Hana Ditangkap Kasus Narkoba & Diduga Terlibat Kasus Video Mesum Seungri
Baca: Tak Tahan Lihat Tetangga Berpakaian Seksi, Pria Ini Lakukan Tindakan tak Terduga Sampai Dibui
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini - Aries Perhatikan Perasaan Kekasihmu, Single Leo Tidak beruntung
Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/ seks.
Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican," Kata JPU Winarko.
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan boking Vanessa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Baca: Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tiba-Tiba Beralih Dukung Jokowi-Maruf, Ada Apa?
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 5 April 2019 - Pisces Kontrol Emosimu, Sagitarius Full Energy, Virgo Bahagia
Baca: Adab Salat Jumat, Dianjurkan Datang Lebih Awal Hingga Dilarang Memeluk Lutut Saat Kutbah Jumat
Baca: Berniat Obati Anak ke Puskesmas, Hati Mama NM Hancur Lebur Tahu Putrinya yang masih SMA Hamil
Baca: Pengen Punya Anak Tapi Ogah Menikah, Salmafina Sunan Butuh Pendonor Sperma,