Pencairan Dana Desa 2019 Dipermudah, 39 Desa di Sarolangun Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Satu
Tercatat ada 39 desa di Sarolangun yang telah melengkapi berkas pencairan dana desa tahap pertama tahun 2019.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Tercatat ada 39 desa di Sarolangun yang telah melengkapi berkas pencairan dana desa tahap pertama tahun 2019.
Suhaimi, Kasubbid Belanja Bantuan dan Pembiayaan BPKAD Sarolangun mengatakan, proses pencairan dana desa dimulai dari pemberkasan desa, di kecamatan, di Dinas PMD dan terakhir pengumpulan berkas di Subbid Belanja Bantuan dan Pembiayaan hingga pencairannya dilakukan di Bank Jambi.
"Proses pencairan saat ini dipercepat dan prosesnyapun dipermudah, tidak seperti biasanya satu berkas satu SP2D, namun saat ini untuk 39 desa tersebut cukup satu SP2D," katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Emaliasari mengatakan bahwa, pencairan Dana Desa (DD) tahap satu hanya 39 desa yang sudah mengajukan pencairan.
"Dari 149 desa yang ada di Kabupaten Sarolangun hanya 39 desa yang sudah mengajukan pencairan," ungkapnya.
Baca: Daftar Rp 1,5 Juta, Juara Liga Veteran Hanya Dapat Piala, PSSI Sebut Ada Miss Komunikasi
Baca: Pembunuh Imam Masjid di Kasang Kumpeh, Sempat Peluk Korban, Sebelum Mencoba Membacok Istri Korban
Baca: Tak Ada Kampanye Akbar yang Datangkan Jurkam Nasional di Sarolangun, Polres Tetap Siapkan Pengamanan
Baca: VIDEO: Tak Kunjung Pulang saat Mencari Ikan, Masdar Ditemukan Tewas di Perairan Mendahara
Baca: VIDEO VIRAL Bayi Baru Lahir Berusaha Jalan,Dokter dan Perawat Kaget Simak Penjelasan Medis
Katanya, untuk pencairan DD hanya bisa mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ketika desa sudah mengajukan pencairan ke pihaknya. Namun semua itu sudah melewati proses baik di Kecamatan maupun Dinas PMD.
"Kita hanya mengeluarkan SP2D, proses pencairan sendiri tergantung desa tersebut apakah SPJ sudah lengkap. Itupun sudah diperiksa oleh dinas PMD sendiri," kata Emaliasari.
Menurutnya, saat ini sudah tidak menggunakan sistem pengeluaran SP2D satu kades satu SP2D. Namun mengeluarkan SP2D tergantung banyak usulan pengajuan tersebut.
"Biasanya satu kades satu SP2D. Sekarang sudah beda, misalnya 30 berkas kades sudah masuk dengan kita, maka akan kita buat satu SP2D," katanya.
Sistem ini mempermudah untuk para kades, biasanya kades menunggu antri di kantor untuk mendapatkan SP2D. Tetapi pada saat ini kades hanya datang ke kantor, tandatangan berita acara dan tinggal menunggu proses pencairan di bank.
"Bank nantinya, akan transfer langsung ke Rekening Desa," lanjut Emaliasari.
Proses pengeluaran SP2D yang berubah ini katanya berdasarkan arahan dan instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga ke depannya diharapkan bisa meningkatkan pelayanan.