KPK di Jambi
Terungkap, KPK Dalami Aliran Dana dan Jatah Proyek untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi
Terungkap, KPK Dalami Aliran Dana dan Jatah Proyek untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Terungkap, KPK Dalami Aliran Dana dan Jatah Proyek untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang saksi dalam kasus suap sejumlah anggota DPRD di Provinsi Jambi.
PemeriksaaN berlangsung hari ini, Selasa (2/4/2019). Pemeriksaan saksi ini dilakukan di Mapolda Jambi. Juru bicara KPK Febridiansyah dalam rilisnya menyebutkan ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik hari ini.
Baca: KPK Kembali Periksa Saksi untuk 13 Tersangka di Mapolda Jambi, Ini Nama-nama yang akan Diperiksa
Baca: VIDEO: Detik-detik TNI Minta KKB Menyerah, Demi Bujuk KKSB Pratu Kristopel Letakkan Senapannya
Baca: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Dodi Irawan Pilih Bungkam, Tanya ke Penyidik Saja
Ke empat saksi adalah Hasanuddin, Direktur PT Giant Eka Sakti, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto, Edi Zulkarnain dan Novalinda dari swasta.
Pemeriksaa dilakukan untuk mendalam perkara 13 tersangka kasus suap RAPBD Tahun 2017 dan 2018 yang melibatkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pengusaha atau kontraktor.
Baca: Berkat Bantuan 20 Laptop Wali Murid, UNBK di SMAN 1 Batanghari Lancar
Baca: Viral! Sehari Sebelum Ujian, Siswa SD Kelas 6 Ini Rela Berangkat Sekolah Jalan Kaki & Bekali Jagung
Sebelumnya penyidik pada Senin kemarin memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan kontraktor.
"Didalami informasi terkait proyek-proyek dan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Jambi," kata Febridiansyah.
Terungkap, KPK Dalami Aliran Dana dan Jatah Proyek untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi (Dedy Nurdin)