KPK di Jambi
KPK Kembali Periksa Saksi untuk 13 Tersangka di Mapolda Jambi, Ini Nama-nama yang akan Diperiksa
KPK Kembali Periksa Saksi untuk 13 Tersangka di Mapolda Jambi, Ini Nama-nama yang akan Diperiksa
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
KPK Kembali Periksa Saksi untuk 13 Tersangka di Mapolda Jambi, Ini Nama-nama yang akan Diperiksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Selasa (2/4/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan pengusaha terkait kasus dugaan korupsi suap ketok palu RAPBD 2018.
Kali ini ketua DPRD Tebo dan pihak swasta diperiksa di Polda Jambi terkait dengan aliran dana suap APBD 2017 dan 2018.
Baca: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Dodi Irawan Pilih Bungkam, Tanya ke Penyidik Saja
Baca: Immadudin Akui Diperiksa KPK Bersama Pejabat Jambi, Soal Korusi APBD Provinsi Tahun 2017 dan 2018
Baca: Berkat Bantuan 20 Laptop Wali Murid, UNBK di SMAN 1 Batanghari Lancar
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan rilisnya menyampaikan akan melakukan pemeriksaan sebanyak empat orang untuk 13 orang tersangka.
"Sebagai saksi untuk 13 orang tersangka,"katanya
Mereka yang diperiksa tersebut yakni, Hasanuddin Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Agus Rubiyanto Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Edi Zulkarnain dan Novalinda keduanya dari pihak Swasta.
Baca: Viral! Sehari Sebelum Ujian, Siswa SD Kelas 6 Ini Rela Berangkat Sekolah Jalan Kaki & Bekali Jagung
Baca: Lowongan Kerja April 2019, PT Brantas Abipraya & Kimia Farma Buka Rekrutmen Karyawan Baru
"Mereka yang diperiksa hari ini," sebutnya
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi. Sebelumnya kemarin juga dilakukan pemeriksaan lima saksi lainnya dari unsur anggota DPRD dan kontraktor.
KPK Kembali Periksa Saksi untuk 13 Tersangka di Mapolda Jambi, Ini Nama-nama yang akan Diperiksa (Ferry Fadly/Tribun Jambi)