Pilpres 2019
Orang Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Ini Komentar Mahfud MD : Bukan Urusan KPU
Masuknya orang asing dalam DPT Pemilu 2019 mendapat komentar dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
TRIBUNJAMBI.COM- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 semraut.
DPT semraut karena diduga adanya orang asing masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Masuknya orang asing dalam DPT Pemilu 2019 mendapat komentar dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Baca: Rocky Gerung Singgung Soal Golput Saat Pilpres Bentuk Protes, Siapa Yang Mampu Berbuat Curang ?
Baca: TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Ancaman Amien Rais Soal People Power atau Gerakan Rakyat Jika Curang
Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01
Hal ini bermula dari komentar seorang netter di akun Twitter pribadinya, Senin (1/4/2019).
Semula Mahfud MD menuliskan beberapa sarannya agar generasi milenial menggunakan suaranya dalam Pemilu 2019.
Dalam utas yang dituliskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuai komentar dari netter.

Termasuk yang menyoroti soal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada netter yang menulis, masyarakat mulai tidak percaya pada KPU karena KPU cenderung memihak penguasa, dalam hal ini incumbent alias calon petahana.
Cuitan netter itu pun dibalas Mahfud MD untuk membuktikan, dalam hal apa KPU memihak incumbent.
Jika pun ada, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengoreksi.
"Misalnya dlm hal apa KPU memihak incumbent? Kalau ada itu, ayo, kita koreksi. Misalnya, apa?" tanya balik Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01
Baca: Bagi-Bagi Kursi Menteri Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. PAN Tujuh Kursi dan PKS Enam Kursi.
Pertanyaan dari Mahfud MD tersebut lantas dibalas dengan netter yang menyebut soal masalah orang asing yang masuk dalam DPT.
Mahfud MD pun membalas, masalah orang asing dalam DPT merupakan urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Termasuk dengan masalah ribuan e-KTP yang tanggal lahirnya sama, juga merupakan urusan Adminduk.
Sementara Adminduk bukanlah urusan KPU.