KPU Kota Jambi Lakukan Uji Grafika Degradasi Warna Surat Sura DPD, Ini Hasilnya
KPU Kota Jambi menyatakan temuan degradasi warna pada surat suara lulus uji grafika.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi menyatakan temuan degradasi warna pada surat suara lulus uji grafika.
Beberapa waktu lalu, pihak KPU Kota Jambi menemukan adanya degradasi atau perubahan warna pada surat suara DPD yang seharusnya merah menjadi orange. Sehingga proses sortir dan lipat sura dihentikan sementara sambil menunggu petunjuk dari KPU RI.
Yatno, Ketua KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait surat suara DPD.
"Koordinasi kami dengan KPU RI dan terbitnya SE KPU menjadi petunjuk jelas bagi persoalan surat suara DPD," ungkap Yatno, Sabtu (30/3).
Baca: Rumah Potong Hewan di Jambi Digerebeg Polda Jambi, Karyawan Lari Kocar-kacir, Ada Suara Tembakan
Baca: Kabar Gembira, April TPP PNS Provinsi Jambi Naik 20 Persen
Baca: Tradisi Cheng Beng di Jambi, Ada Ritual Pemberian Kertas Sembahyah di Makam Leluhur, Ini Maknanya
Baca: VIDEO VIRAL: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Tiba-tiba Push Up di Hadapan Siswa, Kuat 50 Kali
Tidak hanya mengandalkan SE KPU semata. Pihak KPU Kota Jambi pun melakukan uji grafika sebagaimana hasil koordinasi dengan KPU. Karena di dalam SE KPU tentang surat suara rusak atau layak ada menyebutkan persentase degradasi warna yang ditoleransi.
"Kami juga melakukan uji grafika terhadap Sura DPD. Hasilnya degradasi yang terjadi hanya 25 persen. Artinya tidak mencapai 30 persen dan dinyatakan masih layak," ungkap Yatno.
Untuk selanjutnya mereka pun melanjutkan proses sortir dan lipat surat suara DPD tersebut. Dan degradasi warna yang terjadi ternyata hanya 25 persen. Sedangkan dalam SE KPU degradasi yang dianggap rusak atau tidak layak bila mencapai 30 persen.