Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Warga Kota Jambi Ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung
Warga Kota Jambi resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Peraturan Walikota Jambi No 45 Tahun 2018 pada Mahkamah Agung.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berbagai elemen masyarakat protes atas kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang, mulai dari aksi demonstrasi, gugatan class action hingga PMH di Pengadilan Negeri Jambi.
M. Rusydanul Anam bersama Yandrik Ershad, warga Kota Jambi pada hari ini Kamis (28/03) resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Peraturan Walikota Jambi No 45 Tahun 2018 tersebut di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mereka ingin kenaikan tarif PDAM yang jadi polemik antara pelanggan dan pihak PDAM Tirta Mayang bisa diselesaikan.
Dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung, kedunya berharap dapat mengabulkan permohonan uji materiil hingga Perwal tentang tarif PDAM tersebut dicabut dan dibatalkan.
"Kita ingin Perwal yang satu ini benar-benar tuntas penyelesaiannya. Kami hormati dan apresiasi rekan-rekan masyarakat lainnya yang telah melakukan upaya Class Action maupun gugatan PMH terhadap Perwal Tarif PDAM ini. Namun saya menilai langkah tersebut belumlah cukup, " ujar M.Rusydanul anam.
Baca: Sardi Buruh Tani di Jambi Butuh Bantuan Biaya, Bayi Perempuannya Lahir Tanpa Anus dan Langit-langit
Baca: BNNK Batanghari Dapat Surat Kaleng dari Desa Lubuk Resam, Beri Tahu Ada Peredaran Narkoba
Baca: Dana BOS Belum Cair, Kepala Sekolah di Kota Jambi Cari Utangan di Koperasi Hingga Toko Bangunan
Baca: Truk Bermuatan 30 Ton Surat Suara KPU Muarojambi Ambruk, Bawaslu Apresiasi Kerja KPU
Ia menambahkan, Perwal ini harus benar-benar dicabut dan dibatalkan dianggap bertentangan dengan Permendagri No 71 Tahun 2016 dan peraturan lain. "Sehingga kami simpulkan Perwal ini cacat dan harus dicabut dan dibatalkan. Makanya kami Lakukan permohonan uji materiil Perwal No 45 Tahun 2018 tersebut.” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, Dampaknya sudah sangat terasa di tengah-tengah masyarakat Kota Jambi.
"Kami ingin kembalikan ke tarif lama. Kalau nantinya ada peraturan terbaru harus mengacu pada hirarki perundang-undangan. Tarif yang sewajarnya dan hilangkan minimum charge. Lebih lengkapnya, poin-poinnya sudah kami tuliskan pada berkas gugatan," kata Yandrik.
Yandrik juga menyinggung adanya sikap PDAM yang menjadikan pelanggan masyarakat berpengahasilan rendah menjadi pelanggan reguler.
“Ada surat dari PDAM yang mewajibkan MBR untuk jadi pelanggan reguler, MBR itu kan ada aturan yang mengaturnya,” tambah Yandrik.
Menurutnya dasar perwal ini juga dipermasalahkan, Perwal Kota Jambi Nomor 45 tahun 2018 pada mengingat sebagai dasar hukum penerbitan Perwal Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2018 tersebut dalam angka 8 masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2005, sedangkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2015 dalam Pasal 88 ayat (3) disebutkan bahwa, "Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka Perda nomor 5 tahun 1990 dan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Pedoman Penetapan Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" kata M.Rusydanul Anam.
Baca: Tiga Hari Lagi Jalan Sehat Tribun Jambi, Fasha Imbau Warga Kota Jambi Tak Lewatkan, Ada Hadiah Rumah
Baca: Universitas Jambi Buka 7.500 Pendaftaran Mahasiswa Baru, Kuota SBMPTN Ditambah, Cek Infonya di Sini
Baca: KPU Tanjab Barat Beri Kesempatan Caleg Pasang Iklan Kampanye, Asal Sesuai Aturan Ini
Perlu diketahui dalam riwayatnya, M.Rusydanul Anam dan Yandrik Ershad serta kawan kawannya pernah berhasil dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung pada tahun lalu untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM 62 tahun 2016.
“Bagi bapak ibu saudara-saudari semua yang mempunyai legal standing sebagai pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang ingin ikut mendukung Hak Uji Materiil dengan harapan dicabut dan dibatalkannya Perwal 45/2018 tentang tarif PDAM ini, silahkan hubungi nomor whatsapp 08117448128 nanti akan dikirimkan petunjuk dukungan.
"Seluruh dukungan tersebut akan kami antarkan dan kami serahkan juga ke Mahkamah Agung sebagai lampiran dukungan mendampingi permohonan uji materiil yang telah dimasukkan," tutup Yandrik.
Sejak diberlakukan pada September 2018 lalu, Peraturan Walikota Jambi No 45 Tahun 2018 Tentang Besaran Tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi terus menimbulkan polemik di masyarakat.
Pasalnya tarif yang semula tertera pada Perwal No 20 Tahun 2010 mendadak naik 100% hingga 200% dan adanya pemberlakuan minimum charge.
Hal tersebut menimbulkan banyaknya protes dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai sangat memberatkan pelanggan.