Sabu Ditemukan di Bawah TV Dekat Kontrakan PSK, S: Itu Mungkin Punya Tamu-tamu Saya
Seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama S membantah kepemilikan narkoba seperti yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama S membantah kepemilikan narkoba seperti yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (28/3).
"Saya memang di sana. Tapi saya tidak tahu narkoba itu punya siapa. Mungkin punya tamu-tamu saya," dalam bantahannya pada saksi penangkapan yang anggota kepolisian, Kamis (28/3).
Namun ia mengakui sebagai pengguna narkoba dan biasa melakukannya di Legok, Pulau Pandan.
"Saya dak tau narkoba tu ado di bawah tv dekat kontrakan. Sayo dak pernah make dikontrakan pak. Saya biasa memakai di pulau pandan," katanya.
Sebelumnya seorang wanita bernama S terpaksa berurusan dengan hukum, setelah kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Akibatnya ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca: FPI Kota Jambi Laporkan Masih Ada Aktivitas Prostitusi di Pucuk, Fasha: Buktikan, Jangan Hanya Lapor
Baca: Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Lakukan Pengayaan Bibit Pohon Bulian di Hutan Pinus
Baca: Tiga Hari Lagi Jalan Sehat Tribun Jambi, Fasha Imbau Warga Kota Jambi Tak Lewatkan, Ada Hadiah Rumah
Baca: Penetapkan Tersangka Kekerasan pada Panwasludes Pelompek, Polres Kerinci Tunggu Gelar Perkara
Baca: Dana BOS Macet, Sekolah di Kota Jambi Cari Dana Talangan untuk Opersional Sekolah
Diketahui, terdakwa merupakan pekerja seks komersial (psk) di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru Jambi.
Oleh Penuntut Umum Diah, ia didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Berdasarkan uji labolatorium, barang bukti yang diamankan mengandung Methamfetamin bukan tanaman, termasuk Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh Makaroda Hafat fan ditunda sampai Kamis minggu selanjutnya.