Pilpres 2019
Kontroversi Golput, Mahfud MDTanggapi Soal Golput : Fatwa MUI Tak Bisa Dipaksakan Secara Hukum
Prof Mahfud MD angkat bicara soal pro kontra fatwa haram golongan putih (golput) yang makin kencang berhembus.
TRIBUNJAMBI.COM- Prof Mahfud MD angkat bicara soal pro kontra fatwa haram golongan putih (golput) yang makin kencang berhembus.
Fatwa tersebut disebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, menyampaikan fatwa golput haram sudah diputuskan dalam ijtimak ulama pada 2014 di Padang Panjang, Sumatera Barat.
Menurut Ma'ruf, alasan MUI memunculkan fatwa itu agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya.
Ma'ruf yakin setiap warga negara pasti memiliki pilihan yang terbaik dalam pemilu nanti.
Baca: Sholawat Badar dan Artinya, Syair Pujian bagi Nabi dan Ahli Badar Ciptaan Ulama Indonesia
Baca: Soal Pakai Jas Adalah Budaya Eropa BPN Nizar Zahro Sebut Jokowi Kritik Dirinya Sendiri
Baca: KLARIFIKASI Panitia Acara soal Pernyataan Model Tiffani Ingin Jadi Istri Kedua Sandiaga Uno

Dalam sebuah tayangan iNews TV, Mahfud lantas menyampaikan tanggapannya seputar pro kontra fatwa tersebut.
Ia lantas menganalogikan golput seperti menikah.
Menurutnya, di dalam Islam, ada kaidah yang mengatur persoalan haram atau tidak.
"Pada dasarnya semua urusan boleh saja haram atau tidak tergantung situasinya," buka Mahfud.
Menurutnya, pada dasarnya orang memiliki hak untuk menikah atau tidak.
"Nikah bisa wajib untuk menghindarkan dari zina"
Baca: KLARIFIKASI Panitia Acara soal Pernyataan Model Tiffani Ingin Jadi Istri Kedua Sandiaga Uno
Baca: Cawapres Maruf Amin Setuju dengan Capres Soal Rabu Putih Pada Pencoblosan 17 April Mendatang.
Baca: Bangun Jalan Menuju Danau Depati Empat, Pemda Merangin Belah Hutan TNKS, Ini Syarat dari Balai TNKS
"Bisa haram kalau hanya ingin menganiaya orang lain atau niat untuk sementara," katanya.
Sama seperti pemilu, menurut Mahfud, hak tersebut boleh digunakan, atau boleh tidak digunakan.
"Kalau hanya menimbulkan mudharat bagi bangsa maka bisa menjadi haram"
"Kalau anda memilih tidak ada gunanya, tidak berubah negara, itu menjadi mubah," ucapnya.