Pilpres 2019

Kontroversi Golput, Mahfud MDTanggapi Soal Golput : Fatwa MUI Tak Bisa Dipaksakan Secara Hukum

Prof Mahfud MD angkat bicara soal pro kontra fatwa haram golongan putih (golput) yang makin kencang berhembus.

Editor: andika arnoldy
Instagram @mohmahfudmd
Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

Mahfud mengatakan, fatwa MUI itu tidak bisa dipaksakan secara hukum.

Fatwa tersebut hanya bersifat anjuran dan bisa berbeda dengan fatwa ormas Islam lain.

"Pada dasarnya boleh atau tidak, soal fatwa MUI itu soal kemaslahatan"

"Sejak zaman Nabi, fatwa itu bersifat tidak mengikat," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, dari sisi konstitusi, memilih adalah hak.

"Bagi saya pribadi, memilih sangat dianjurkan, tapi kalau golput tidak bisa dihukum," katanya.

"Kalau tidak memilih ya rugi, biasanya yang akan memilih punya harapan, sedangkan golput adalah mereka yang tidak punya harapan kepada calon," lanjutnya.

"Tapi secara moral, adalah rugi kalau tidak memilih"

"Sama saja melanggar prinsip pemilu tidak bertujuan memilih orang yang baik, tapi menghindarkan orang tidak baik jadi wakil rakyat," tegasnya.

Berdasarkan konstitusi memilih untuk tidak memilih adalah hak serta tidak melanggar hukum dan tidak bisa dihukum.

Fatwa MUI tdk bisa dipaksakan secara hukum

"Dasarnya adalah secara moral"

"Tak ada calon yang ideal, tapi sebaiknya pilihlah calon yang lebih, hindari yang lebih jelek," tandasnya.

Baca: Sholawat Badar dan Artinya, Syair Pujian bagi Nabi dan Ahli Badar Ciptaan Ulama Indonesia

Baca: Pasangan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Akan Kampanye di GBK Pada 7 April

Baca: Fakta Jelang Debat Keempat Pilpres 2019, Tingkat Kepemimpinan Capres hingga Sang Moderator

Tanggapan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.

Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama
Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama (Capture Youtube)
Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved