Sidang Ajudikasi Belum Rampung, KPU Merangin Kukuh Coret Fauzi Yusuf dari DCT

Sidang lanjutan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu Fauzi Yusuf vs KPU Kabupaten Merangin memasuki tahap pembuktian.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Sidang ajudikasi Fauzi Yusuf. 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Sidang lanjutan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu Fauzi Yusuf vs KPU Kabupaten Merangin memasuki tahap pembuktian dari pemohon dan termohon. Sidang yang dimulai pukul 14:00 WIB itu baru selesai pukul 17:30 WIB.

KPU Kabupaten Merangin selaku termohon atau tergugat dikomandoi oleh ketua KPU Iron Syahroni dan dua komisioner Khairul Ikhwan dan Hayatul. Untuk pemohon atau penggugat menghadirkan dua saksi ahli hukum dan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin Ahmad Fauzi Ansori.

Setelah mendengarkan penjelasan saksi ahli yang dibawa oleh pemohon, ketua KPU Kabupaten Merangin menghormati apa yang disampaikannya, namun demikian, pihaknya tidak akan merubah keputusan untuk menarik pencoretan nama Fauzi Yusuf dari DCT.

"Kita bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iron.

Baca: Tiga Tahun 85 Orang Meninggal, Basarnas Jambi Sebut Paling Banyak Akibat Tenggelam

Baca: Operasi Pasar di Jambi, Bea Cukai Temukan Alat Bantu Seks Ilegal Ditemukan Beredar di Jambi

Baca: Hari Keempat, Belum Satupun Peserta Pemilu di Jambi Lakukan Kampanye

Baca: Bandar Narkoba Digerebeg BNNP Jambi Saat Lagi Transaksi di Rumah Kost Danau Sipin

Terkait tudingan saksi ahli yang menyebutkan jika KPU telah melanggar hukum dan pencoretan tidak sah, Iron menyebut jika menghormati apa yang disampaikan kedua profesor tersebut, sebab mereka adalah ahlinya, namun untuk membuktikan itu, di persidangan inilah tempatnya.

"Mari kita uji kedepan, apakah keputusan kami ini salah atau tidak. Kita tunggu keputusan dari Bawaslu," kata Iron lagi.

Setelah mendengarkan semua dari saksi ahli dan dari pihak KPU serta bertanya kepada kedua belah pihak, sidang ajudikasi ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Jumat pagi dengan agenda kesimpulan.

"Kita targetkan Senin atau Selasa ( 1-2 April) perkara ini sudah diputuskan," kata ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved