Bandar Narkoba Digerebeg BNNP Jambi Saat Lagi Transaksi di Rumah Kost Danau Sipin
BNNP Jambi melakukan penggerebekan di Danau Sipin, Kota Jambi. Dua orang ditangkap.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BNNP Jambi melakukan penggerebekan di Danau Sipin, Kota Jambi. Dua orang ditangkap.
BNNP Jambi melakukan penggerebekan bandar dan pengguna saat transaski di rumah kost, di Rt 36, Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (27/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Katim 1 Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AIPTU Joko S mengatakan keduanya tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di rumah kos di Kawasan Danau Sipin. "R merupakan bandar dan J merupakan pembeli," katanya.
Ia menegaskan R merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. "Dulu kalau dari pengakuan dia pernah ditangkap Polresta," ujarnya.
Baca: BNNP Jambi Grebek Danau Sipin, Kota Jambi, Beberapa Orang Digelandang
Baca: Barang Ilegal Beredar di Jambi Potensi Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Baca: Kasus OTT Pejabat BKD Muarojambi, Nasrul Mengakui Dimintai Uang Rp 100 Juta Jika Ingin Lolos CPNS
Baca: Tak Terima Dicoret dari DCT, 7 Caleg DPRD Sarolangun Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI
Baca: M Fauzi: Bupati Tanjab Barat Tak Perlu Kecewa
Saat ini, BNNP tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sementara ini itu yang kita dapat dari penyidik karena yang bersangkutan masih diperiksa di dalam. Inisialnya R dan J masih pendalaman soalnya," sebutnya
Dari keduanya ditemukan sejumlah barang bukti sabu lebih kurang 3 gram dan satu buku serta timbangan. "Timbangan dan uang belum kita hitung serta ada tas," paparnya.
Bandar tersebut sudah lama di incar keberadaannya namun baru kali ini dapat dilakukan penangkapan. "Sudah lama kita incar tapi sulit sekali," katanya.
Ia akan lakukan pengembangan dari R. "Kita kembangkan dari mana barang tersebut di dapat tersangka R. Kita masih terus lalukan BAP dulu," tandasnya.