Barang Ilegal Beredar di Jambi Potensi Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Penyelundupan barang ilegal yang masif terjadi di Jambi cukup mengganggu perekonomian lokal.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/dedi nurdin
Diskusi publik yang digelar Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK-ANRI) yang berlangsung di BW Luxury Hotel, Rabu (27/3/2019). Diskusi ini membahas tentang Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Guna Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Nasional. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyelundupan barang ilegal yang masif terjadi di Jambi cukup mengganggu perekonomian lokal. Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi publik yang digelar Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK-ANRI) yang berlangsung di BW Luxury Hotel, Rabu (27/3/2019).

Diskusi bertema "Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Guna Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Nasional" ini menghadirkan Pejabat Beacukai Jambi, NCW dan juga Prof Samsul Rizal Tan dari akademisi.

Seperti disampaikan Pangestu Widyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Beacukai Jambi, upaya pencegakan masuknya barang ilegal sudah dilakukan baik oleh Bea Cukai sendiri maupun bersama aparat kepolisian dan instansi pemerintahan.

Namun barang ilegal masih masuk secara masif, Bea Cukai Jambi mencatat ada 23 kasus sepanjang 2019, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Maret.

Baca: Tak Terima Dicoret dari DCT, 7 Caleg DPRD Sarolangun Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI

Baca: HUT Swiss-Belhotel Jambi dan Tribun Jambi, Ikut Jalan Sehat Bisa Dapat Rumah dan Motor

Baca: Kasus OTT Pejabat BKD Muarojambi, Nasrul Mengakui Dimintai Uang Rp 100 Juta Jika Ingin Lolos CPNS

Baca: KPU Bebaskan Parpol Kampanye di Wilayah Tanjab Barat, Asalkan Sesuai Jadwal dan Punya STTP

Baca: Nelayan di Tanjab Barat Mengaku Diusir Petugas DKP Tanjab Barat dari Perumahan Bantuan Pemerintah

"Namun 23 kasus ini kita temukan di sejumlah kabupaten kota di Provinsi Jambi lewat operasi pasar. Tapi masuk secara langsung barang selundupan belum kita temukan saat ini," kata Widyanto.

Masuknya barang tanpa bea dan cukai ini ke pasar Jambi justru melalui jalur pengiriman resmi, seperti dari Batam setelah dilakukan pemeriksaan tidak disertai surat resmi.

"Seperti baru-baru ini kita temukan pedang katana, roko tanpa cukai termasuk alat seks toys," katanya.

Selain merusak pasar di Jambi, masuknya barang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Dari 23 kasus ini kita belum menghitung jumlah pastinya, namun diperkirakan mencapai ratusan juta," katanya.

"Masuknya barang ilegal ini merusak pasar karna dijual dengan harga murah, sehingga kita yang secara resmi tentu kesulitan karna harganya lebih mahal. Akhirnya merusak pasaran," sambugnya lagi.

Kita berharap ada kerjasama dari masyarakat untuk bisa mecegah ini. Karna kalau Beacukai Sendiri tidak bisa, "Seperi saya katakan di forum tadi, kalau itu ilegal jangan dibeli, kalau dibeli yang mereka akan secara masif masuk. Itu lah pentingnya peran masyarakat kita," ujarnya.

Yonadlis Dewan Penasehat NCW Jambi, dalam kesempatan itu mengatakan jika mengacu pada masa lalu, barang selundupan yang disebut saat ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Di Jambi sendiri, kata Yonadlis barang luar negeri sudah tidak asing lagi karena sebelumnya masuk melalui jalur perdagangan laut.

Baca: M Fauzi: Bupati Tanjab Barat Tak Perlu Kecewa

Baca: Geger, Warga Koto Lebu Tenggelam di Sungai Batang Merao saat Cari Ikan, Pencarian Masih Dilakukan

Baca: BNNP Jambi Grebek Danau Sipin, Kota Jambi, Beberapa Orang Digelandang

Baca: Bentuk Pribadi Muslim dan Muslimah, Forum Studi Islam Universitas Jambi Rutin Adakan Kajian Islam

Baca: Lima Hari Jelang Penutupan, Pelaporan SPT PPh Capai 95,7 Persen

"Orang tua dulu taunya bukan barang selundupan, tapi barang smokel. Dibawa dari Singapur kemudian di jual di Jambi, jadi kalau smokel ini di Jambi tidak asing lagi," katanya.

Namun kata Yonadlis sebetulnya potensi kerugian negara dari praktek barang selundupan jauh lebih kecil dibandingkan dengan penyimpangan administrasi dengan sistem suap menyuap maupun korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved