KPU Bebaskan Parpol Kampanye di Wilayah Tanjab Barat, Asalkan Sesuai Jadwal dan Punya STTP
Jadwal kampanye akbar mengikuti jadwal dari pusat untuk pemilihan presiden, legislatif dan DPD, yakni setiap dua hari.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -M Ilyas, Divisi Sosialisasi Panas dan SDM KPU Tanjab Barat mengatakan, jadwal kampanye akbar mengikuti jadwal dari pusat untuk pemilihan presiden, legislatif dan DPD, yakni setiap dua hari.
"Kampanye dua hari, libur dua hari. Artinya saat 01 kampanye beserta parpol pendukungnya, 02 Libur, sebaliknya juga demikian," katanya.
Akumulasi masa kampanye tersebut dikatakannya berlaku hingga masa kampanye selesai.
Namun pada tanggal 3 April mendatang bertepatan hari besar keagamaan tidak ada penjadwalan kampanye, namun peserta pesta demokrasi diperbolehkan untuk berkampanye.
"Saat yang bersamaan dilakukan kampanye untuk calon legislatif RI, provinsi dan kabupaten, artinya tidak ada jadwal lain untuk caleg selain yang sudah ditentukan per dua hari tersebut," ujarnya.
Baca: Nelayan di Tanjab Barat Mengaku Diusir Petugas DKP Tanjab Barat dari Perumahan Bantuan Pemerintah
Baca: Geger, Warga Koto Lebu Tenggelam di Sungai Batang Merao saat Cari Ikan, Pencarian Masih Dilakukan
Baca: BNNP Jambi Grebek Danau Sipin, Kota Jambi, Beberapa Orang Digelandang
Baca: Lima Hari Jelang Penutupan, Pelaporan SPT PPh Capai 95,7 Persen
Dengan demikian setiap paslon presiden dan wakil presiden beserta partai pendukungnya mendapatkan 10 hari masa kampanye.
Sementara itu untuk partai garuda yang tidak mendukung salah satu paslon mempunyai jadwal tersendiri. Namun untuk jatah kampanye tetap sama, 10 hari.
"Peserta bebas kampanye di mana saja di wilayah Tanjab Barat asal sesuai jadwal dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang ditembuskan oleh partai ke KPU dan bawaslu," katanya.
Kampanye rapat umum tersebut tidak membatalkan kampanye lain seperti kampanye terbatas, tatap muka, pemasangan APK, door to door.