Pria di Mojokerto yang Suka Pamer Kelamin Terancam Rp 5 Miliar, Kenali Ciri Pengidap Eksibionis
Warga Mojokerto heboh dengan seorang pria yang suka pamer alat kelamin beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Warga Mojokerto heboh dengan seorang pria yang suka pamer kelamin beberapa waktu lalu.
Pria yang suka pamer kelamin itu bernama Rachmad Kusnandar (38), warga Gedongan Gg VIII Perumahan Jetis Permai, Kabupaten Mojokerto jadi tersangka kasus pelecehan seksual dengan cara pamer kelamin.
Akibat Perbuatannya pria yang suka pamer kelamin terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Polisi meringkus Rachmad di rumahnya, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan terkuak tersangka sengaja mempertontonkan alat kelaminnya dengan kondisi sadar dan disengaja. Aksi tersebut dilakukan tersangka secara spontan.
"Aksinya dilakukan secara spontan. Hasrat itu datangnya tiba-tiba. Status tersangka juga sudah berkeluarga," katanya, Senin (25/3/2019).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini - Aries Sensitif, Gemini Sangat Emosional dan Romantis
Baca: Dini Hari Berdua di Alun-Alun Lamongan, Dua Sejoli Kepergok Satpol PP Lakukan Adegan Oral
Baca: Minimarket Thailand Gunakan Daun Pisang Pengganti Kantong Plastik, Ini Kelebihannya
Baca: Kisah Ustad Abdul Somad Diajak Pramugari Berfoto, Buat 20 Ribu Warga Jambi Terpingkal-Pingkal
Baca: Roy Marten Kaget Gading Marten yang Tampak Begitu Tegar Kini Menangis Tersedu-Sedu
Setyo melanjutkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Pemeriksaan psikologis dilakukan di Polda Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan psikologis tersangka mengalami penyimpangan seksual ringan," ungkapnya.
Sementara, Rachmad mengaku mendapat kepuasan tersendiri. Dia juga membenarkan hasrat itu datangnya tiba-tiba.
"Saya tidak melihat kemolekan korban, hasrat itu datang secara tiba-tiba. Saya juga merasa puas setelah melakukan perbuatan itu (pamer alat kelamin). Saya lupa melakukan hal ini berapa kali," pungkasnya sembari menunduk.
Akibat perbuatannya, Rachmad harus mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pandangan Psikolog Soal Eksibionis
Dilansir dari doktersehat suka memamerkan alat kelamin masuk dalam kategori eksibisionis.
