Mucikari Jajakan WTS via Online, Pengakuan Pelaku Sekali Transaksi Untung hingga Rp 500 Ribu

Pelaku membuat akun di situs tersebut dan menawarkan wanita tuna susila dengan menampilkan foto-foto mereka.

Editor: Suci Rahayu PK
Net
lustrasi Foto tak terkait berita. 

Mucikari Jajakan WTS via Online, Pengakuan Pelaku Sekali Transaksi Untung hingga Rp 500 Ribu

TRIBUNJAMBI.COM, PADEMANGAN - Seorang mucikari berinisial TAA ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu usai menjajakan wanita tuna susila secara online.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Muhammad Sandy Hermawan menjelaskan, TAA ditangkap setelah dirinya kedapatan memasarkan wanita tuna susila lewat situs Semprot.org.

Baca: Lowongan Kerja 2019 - BRI Butuh Lulusan D3, Pendaftaran Ditutup 28 Maret 2018, Cek Syarat Disini

Baca: Ahok dan Puput Nastiti Dikabarkan di Sydney, Adik Bungsu BTP Bocorkan Pesan Sang Ayah

Baca: Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Ruang Tahanan hingga 6 Saksi Dihadirkan Jaksa

Pelaku membuat akun di situs tersebut dan menawarkan wanita tuna susila dengan menampilkan foto-foto mereka.

"Ditemukan sebuah akun bernama Shaman Angels dengan isi foto-foto perempuan yang bisa dipesan untuk melakukan pelacuran," ujar Muhammad Sandy Hermawan dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/3/2019).

Penangkapan dilakukan ketika polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemesan salah satu wanita tuna susila.

Mucikari prostitusi online
Mucikari prostitusi online ()

Selanjutnya polisi memesan wanita tuna susila berinisial AA yang dijajakan TAA.

TAA ditangkap di Apartemen Sunter Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/2/2019) lalu.

"Pelaku meminta untuk mengirimkan biaya tanda jadi sebesar Rp 500 ribu, lalu janjian di Apartemen Sunter Park View," kata Sandy.

Polisi pun menangkap TAA beserta saksi korban AA dan langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Seribu.

Dari keduanya, diamankan barang bukti antara lain pakaian korban, bukti transfer, serta telepon genggam milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TAA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Konferensi pers Polres Kepulauan Seribu, Senin (25/3/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Konferensi pers Polres Kepulauan Seribu, Senin (25/3/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) ()

Dapat untung Rp 500 ribu

TAA mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu setiap menjajakan wanita tuna susila (WTS) secara online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved