6,5 Tahun Penjara,Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa, Amex Terdakwa Sabu, Kembali Lagi ke Lapas

6,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa, Amex Kembali Lagi ke Lapas

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Ilustrasi Barang bukti sabu-sabu 

6,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa, Amex Terdakwa Sabu Kembali Lagi ke Lapas

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru bebas penjara satu tahun lalu, Muhammadiah alias Amex, kembali dikurung. Sebab Amex divonis hakim Pengadian Negeri Jambi 6 tahun 6 bulan, Kamis (21/3/2019). Vonis yang diputuskan majelis hakim, tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Amex dikurung karena penyalahgunaan narkotika. Kali ini warga Talang Duku ini divonis atas kasus yang sama yaitu penyalahgunaan sabu-sabu seberat 2,15 gram.

Baca: Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif

Baca: Hari Pertama Pelipatan Surat Suara di KPU Batanghari, Ditemukan 1.565 Surat Suara Pemilu 2019 Rusak

Baca: VIDEO: 31 Tahun Dikubur Jasad Kiai di Blitar Ini Masih Utuh, Warga Kaget Saat Bongkar Makam

Selain dikenai hukuman penjara, Amex juga didenda Rp800 juta rupiah dan apabila tidak sanggup akan diganti kurungan 6 bulan.

Yandri Roni, Hakim ketua majelis menjelaskan ada hal yang meringankan seperti terdakwa mengau menyesali perbuatannya. Namun dalam alasan memberatkan dikarenakan Amex melakukannya untuk kedua kali.

Baca: Bupati Safrial Kecewa dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Komitmen Gubernur Zola Soal Perbaikan Jalan

Baca: Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif

Amex dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Amex atau Muhamadiah mengaku menerima vonis hakim, begitu pula Jaksa Penuntut Umum. Maka putusan telah dianggap inkrah.

6,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa, Amex Terdakwa Sabu Kembali Lagi ke Lapas  (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved