80 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Lima Perusahaan di Tanjab Barat, di Perusahaan Ini Mereka Bekerja
Puluhan tenaga kerja asing bekerja di lima perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Puluhan tenaga kerja asing bekerja di lima perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat Noor Setyo Budi, melalui Indra Andika S, Staf Hubungan Industri dan Penanganan TKA mengatakan, warga negara asing yang memegang paspor untuk bekerja di perusahaan di Tanjab Barat terdapat 80 orang. Data itu tercatat per Februari 2019.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya.
"Per akhir Januari 2019 orang pemegang paspor untuk bekerja di perusahaan dalam wilayah Tanjab Barat jumlahnya 75 orang," katanya.
TKA tersebut tersebar di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Dimana rinciannya di PT LPPI ada 64 orang, PT Aroma Jaya Indonesia 7 orang, PT Rubby 2 orang, Petrochina ada 1 orang, PT DPS ada 1 orang.
Baca: Resmi Jadi Dewan Pembina, Ini Pesan Masnah Busro Pada Ikatan Pemuda Karya Provinsi Jambi
Baca: Jelang Pemilu 2019, Dukcapil Batanghari Lakukan Jemput Bola Serahkan 5000 Lebih e-KTP
Baca: Gara-gara Ekstasi 8 Butir, Hendra Harus Terancam 6 Tahun di Bui dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: KPU Muarojambi Siapkan 22 Lapangan Khusus untuk Kampanye Partai, Dilarang Bagi-bagi Duit Cash
Baca: Kasus Pipanisasi Tanjab Barat, Divonis 2,5 Tahun Penjara Wendy Leo Masih Pikir-pikir untuk Banding
Dia mengatakan tim pengawasan orang asing (Timpora) yakni Imigrasi dengan anggota Disnaker, Kepolisian, Kesbangpol dan instansi teknis lainnya melakukan monitoring setiap WNA yang ada di Tanjab Barat, baik yang bekerja ataupun wisatawan.
Namun untuk pengawasan dikatakannya, sejak 2017 lalu telah dialihkan ke provinsi. "Kalau kita sifatnya paling monitoring pak, tapi action tindak lanjutnya pengawas," ungkapnya.
Dalam monitoring tersebut dilakukan pemeriksaan RPTKA dan dibandingkan dengan realisasi di lapangan. Selain itu juga pengecekan masa berlaku izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Imta) yang dimiliki perusahaan dan pekerja.
Dimana masa berlaku Imta tersebut tergantung pada rencana penggunaan TKA, ada 3 bulan, 6 bulan dan paling lama 1 tahun. Dan dari TKA yang ada saat ini yang paling lama paling lama masa kerjanya selama 3 tahun bekerja.
Sebelum habisnya masa izin yang dimiliki tersebut, Disnaker melakukan koordinasi dan mempertanyakan TKA tersebut dihentikan atau diperpanjang.
"Diperpanjang maka dia harus membayar 100 USD per bulan yang dibayarkan ke kasda dan prosesnya melalui kementerian," terangnya.
Baca: Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Sungai Penuh dan Kerinci
Baca: Ketemu Tokoh Agama dan Masyarakat Jelang Pemilu, Kapolres Muarojambi Minta Warga Berani Lawan Hoaks
Baca: Tiga Minggu Mazlan yang Hilang di Hutan Kerinci Tak Juga Ditemukan, Keluarga Terus Lakukan Pencarian
Baca: Ditinggal Sebentar Layani Pembeli, Rumah Makan di Jangkat Habis Terbakar, Polisi Ungkap Penyebabnya
Apabila izin TKA tersebut diperpanjang, maka harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelumnya jatuh tempo. (Darwin Sijabat/ Tribun Jambi)