4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjabbar Divonis Berbeda

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjabbar Divonis Berbeda

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/jaka HB
Wendy Leo, terdakwa kasus pipanisasi Tanjabbar mendengar purusa daribbakim, pada Rabu (20/3/2019). 

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjabbar Divonis Berbeda

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembagunan jaringan air bersih di Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/3/2019).

Majelis hakim yang diketuia Erika Sari Emsah Ginting, memvonis terdakwa Sabar Barus, yang merupakan mantan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar, oleh majelis hakim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca: Gangster Selandia Baru Bakal Habisi Brenton Tarrant di Penjara, Ada Anggota Kami di Dalam Penjara

Baca: Sidang Dugaan Korupsi Pipanisasi, Saksi Ahli: Ada Pelanggaran Terjadi Sejak Penandatanganan Kontrak

Baca: Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Thailand - Indra Sjafri Targetkan Menang Lawan di Laga Pertama

Sementara itu, terdawka Hendy Kusuma, pelaksana lapangan (PL) PT Mega Citra Consultan, dijatuhi hukuman 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ery Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan kuasa direktur PT Batur Artha Mandiri.

Vonis lebih tinggi dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Wendi Leo Heriawan, yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Wendi Leo, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar lebih. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca: Salam Bungkam, Ibrahim Hasan Yakin Tak Terima Uang Ketok Palu

Baca: Fakta Amoy Cantik & Belia di Pontianak Bisa Bebas Dibawa WNA dengan Kawin Kontrak Lewat Mak Comblang

Baca: Isi CVR Lion Air JT610, Sebelum Jatuh Pilot Terdiam, Kopilot Hervino Teriakkan Allahu Akbar

Sebelumnya, kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Tahun Anggaran 2009-2010 yang menyeret keempat terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar 18 miliar rupiah lebih.

 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjabbar Divonis Berbeda (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved