Siapa Sebenarnya Andi Faisal Bakti, Disebut Mahfud MD di ILC Dua Kali Gagal Dilantik Jadi Rektor

Sosok guru besar UIN Jakarta, Andi Faisal Bakti menjadi perbincangan di ILC (Indonesia Lawyers Club) pada Selasa (19/3).

Editor:
IST
Andi Faisal Bakti 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok guru besar UIN Jakarta, Andi Faisal Bakti menjadi perbincangan di ILC (Indonesia Lawyers Club) pada Selasa (19/3).

Andi Faisal Bakti disebut Mahfud MD, dalam paparan di akhir acara ILC yang dipandu Karni Ilyas.

Mahfud MD menyebut Andi Faisal Bakti gagal dilantik menjadi rektor dua kali.

Bahkan setelah gugatannya menang di pengadilan tetap gagal dilantik menjadi rektor.

Uraian Mahfud MD terkait Dengan Korupsi di Tubuh Kementrian Agama Hingga Jual Beli Jabatan.

Sebelumnya dilansir dari Tribun-timur (Tribunjambi Network) ia dinyatakan sebagai rektor terpilih melalui pemilihan rektor yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2014 lalu yang kemudian dianulir oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dengan memerintahkan Prof Ahmad Thib Raya untuk melakukan pemilihan rektor ulang.

"Saya masih tunggu hasil dari gugatan yang saya ajukan di PTUN Jakarta. Sekarang baru sidang ke empat dan masih ada sidang-sidang selanjutnnya,"kata Prof Faisal saat dihubungi Tribun, Kamis (30/4/2015).

Baca: Film Hollywood Terbaik Maret 2019, Terbaru Film US di Cinemaxx Lippo Plaza Jambi

Baca: Jadwal Salat Hari Ini Rabu 20 Maret 2019, Jambi, Jakarta, Semarang dan Kota Lainnya

Baca: Baby Food Maker, Mengukus dan Menghaluskan Makanan pada Satu Wadah. Tersedia di Bee Bee Mart Jambi

Baca: Marak Berita Hoax, WhatsApp Antisipasi Agar Hoax Tidak Tersebar Luas, Ini Fitur & Aplikasinya

Baca: Ini Rilis Resmi KPK Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Jambi Hari Ini di Polda Jambi.

Menurutnya, Prof Thib Raya juga dipanggil untuk menghadiri sidang di PTUN Jakarta. Namun, kakak dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva tersebut tidak menghadiri sidang.

Prof Faisal juga enggan menjelaskan lebih detail mengenai objek gugatan yang ia ajukan ke PTUN Jakarta.

Namuan, menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan tidak adanya penjelasan secara tertulis dari Menteri Agama terkait mengapa dirinya tidak dilantik sebagai rektor UIN Alauddin dan sempat berjanji melantiknya pada April 2015.

Menag memilih menunjuk Pgs Rektor UIN Alauddin dan memerintahkan untuk dilakukan pemilihan rektor ulang.

"Saya hanya ingin memajukan almamater. Masalah ini sudah terlalu panjang dan saya yakin dampaknya kepada mahasiswa dan UIN Alauddin sendiri," tambahnya.

Berdasar penelusuran Tribunjambi di website UIN Jakarta http://staff.uinjkt.ac.id, Andi Faisal Bakti tercatat sebagai guru besar UIN Jakarta, berikut profilnya.

Baca: Tanggapan Fraksi Pada LKPJ Wali Kota Jambi, Kenaikan Tarif PDAM Jadi Bahasan

Baca: BMKG Catat Gempa Gempa 4.7 M Guncang Pulau Morotai, Maluku Utara di Kedalaman 10 Km

Baca: Uang Ratusan Juta di Laci Menteri Agama Disita KPK, Jokowi Menolak Berkomentar.  Ini Alasannya

Baca: Tanggapan Fraksi Pada LKPJ Wali Kota Jambi, Kenaikan Tarif PDAM Jadi Bahasan

Baca: BMKG Catat Gempa Gempa 4.7 M Guncang Pulau Morotai, Maluku Utara di Kedalaman 10 Km

Nama Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A.

NIP 196212311988031032

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved