Berita Bungo Hari Ini
Gara-gara Menadah Hanphone Curian, Pemuda Ini Divonis 9 Bulan Penjara, Penjualnya 16 Bulan
Gara-gara Menadah Hanphone Curian, Pemuda Ini Divonis 9 Bulan Penjara, Penjualnya 16 Bulan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Gara-gara Menadah Hanphone Curian, Pemuda Ini Divonis 9 Bulan Penjara, Penjualnya 16 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Wawan hanya diam saat majelis hakim membacakan putusan. Dia divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan, Selasa (19/3/2019).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim ketua, Flowery Yulidas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bungo, Dwi Yulistia.
Baca: Helikopter Prabowo Subianto Dilarang Mendarat di Alun-alun Pandeglang, Akhirnya Malah Turun di Sini
Baca: Gelar Rapat Sosialisasi, Dinas TPHP Bungo, Rencanakan Kartu Tani
Baca: Hasil Drawing Perempat Final Piala Presiden 2019 - 28 Maret 2019 Persija Jakarta vs Kalteng Putra
Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara. Dia dijerat dakwaan alternatif kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).
Sementara itu, rekannya, Samsul Hadi divonis lebih berat. Majelis hakim menyatakan Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman 16 bulan kurungan.
Baca: Diduga Curi 2 Bungkus Rokok, Bocah 13 Tahun Tewas, Dikroyok Massa Sampai Disiram Air cabai!
Baca: Rull Darwis, Musisi Indie akan Bersenandung di Kota Jambi, Malam Ini, Catat Waktu dan Tempatnya
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan," hakim menjatuhkan vonis.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Bungo. Sebelumnya, jaksa menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Dia dijerat dakwaan subsider, pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Diinformasikan, terdakwa Wawan diduga menadah barang dari Samsul pada Mei hingga Juli tahun 2018. Dari keduanya didapati barang bukti berupa sejumlah kwitansi dan satu unit ponsel I-Phone. Keduanya diajukan persidangan dalam berkas terpisah.
Gara-gara Menadah Hanphone Curian, Pemuda Ini Divonis 9 Bulan Penjara, Penjualnya 16 Bulan (Mareza Sutan AJ/ Tribun Jambi)