Larangan PPK dan PPS Bantu Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Kota Jambi Takkan Ikuti Masukan Bawaslu
KPU Kota Jambi tidak akan mengikuti masukan Bawaslu terkait larangan PPK dan PPS membantu proses sortir dan melipat surat suara.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi tidak akan mengikuti masukan Bawaslu terkait larangan PPK dan PPS membantu proses sortir dan melipat surat suara.
H. Abdul Rahim mengatakan kepada Tribun (18/3) bahwa mereka mendapatkan masukan dari pihak Bawaslu. Untuk tidak melibatkan PPK dan PPS dalam proses sortir dan lipat surat suara.
"Kita masih berdiskusi dengan Bawaslu terkait dengan ada beberapa masukan dari Bawaslu untuk tidak melibatkan PPK dan PPS dalam proses sortir dan lipas suara-suara itu," ungkap H. Abdul Rahim.
Masukan tersebut disampaikan pihak Bawaslu karena proses sortir dan lipat surat suara hendaknya mengajak partisipasi masyarakat melalui pihak ketiga.
Baca: KPU Kota Jambi Temukan 134 Ribu Lebih Surat Suara DPD Rusak
Baca: Tak Ingin WTP Terhambat, Wabup Ami Taher Ingatkan Para Kades di Kerinci Serahkan SPJ Dana Desa
Baca: Musrembang RKPD Tanjab Barat Program Kesejahteraan Masyarakat Jadi Skala Prioritas
Baca: DPD PAN Sarolangun Usulkan HM Madel Jadi Wakil Gubernur Jambi
Baca: Diperiksa KPK, Luhut Silaban Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Suap Pengesahan RAPBD Jambi ke PDIP
Namun sesuai regulasi SK 126 Memungkinkan mengikutsertakan PPK dan PPS dalam proses sortir dan lipat surat suara.
"Sesuai regulasi SK 126 yang memungkinkan mengikutsertakan PPK dan PPS dalam proses sortir dan lipat surat suara tersebut," katanya.
Pelibatan PPK dan PPS itu dikarenakan banyak peserta yang mendaftar sebagai sortir dan lipat surat suara banyak yang mundur.
Sementara pihak KPU memiliki target waktu melipat dan mensortir surat suara. Selain itu pihak KPU juga akan membuka pendaftaran kembali bagi masyarakat yang ingin mensortir dan lipat surat suara. (Hendri Dunan Naris)