Tak Ingin WTP Terhambat, Wabup Ami Taher Ingatkan Para Kades di Kerinci Serahkan SPJ Dana Desa

Kepala desa Kabupaten Kerinci diingatkan untuk menyampaikan semua laporan SPJ sebelum mencairkan Dana Desa.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Wakil Bupati Kerinci, H. Ami Taher saat membuka rapat evaluasi penggunaan Dana Desa dan ADD serta PBH tahun 2018 di ruang pola kantor Bupati Kerinci, Selasa (19/3). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kepala desa Kabupaten Kerinci diingatkan untuk menyampaikan semua laporan  SPJ sebelum mencairkan Dana Desa untuk tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kerinci, H. Ami Taher saat membuka rapat evaluasi penggunaan Dana Desa dan ADD serta PBH tahun 2018 di ruang pola kantor Bupati Kerinci, Selasa (19/3).

Dia mengatakan, bahwa kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat sangat membantu pembangunan di desa dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kerinci.

"Dari tahun 2017 sampai tahun 2018 pemerintah telah mengucurkan Dana Desa sebesar 402,6 milyar untuk kabupaten Kerinci," sebutnya.

Baca: Musrembang RKPD Tanjab Barat Program Kesejahteraan Masyarakat Jadi Skala Prioritas

Baca: DPD PAN Sarolangun Usulkan HM Madel Jadi Wakil Gubernur Jambi

Baca: Sebelum Sidang Putusan, Kuasa Hukum Syaihu Cs Minta Pencoretan dari DCT Dibatalkan

Baca: Sebelum Sidang Putusan, Kuasa Hukum Syaihu Cs Minta Pencoretan dari DCT Dibatalkan

Baca: Diperiksa KPK, Luhut Silaban Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Suap Pengesahan RAPBD Jambi ke PDIP

Orang nomor dua di Kabupaten Kerinci ini juga mengingatkan kepala desa agar sebelum mencairkan Dana Desa (DD) harus menyelesaikan kewajiban yakni Pelaporan dan Petanggung Jawaban dalam bentuk SPJ terlebih dahulu.

"SPJ itu sangat penting bagi kita, karena akan menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan hasil yang dicapai nantinya," ujar Wabup.

Dia menyebutkan, bahwa selama lima tahun belakangan ini pemerintah Kabupaten Kerinci selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Makanya jangan sampai ada desa tidak melaporkan Dana Desa menghambat untuk mendapatkan WTP kembali.

"Oleh karena itu saya memberikan peringatan kepada kita semua. Jangan gara-gara adanya desa yang tidak melaporkan SPJnya kabupaten tidak lagi menerima WTP kembali," tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap kepada pendamping desa untuk menjadi mitra pemerintahan desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan di desa.

"Pendamping desa harus pro aktif dalam memberikan solusi terhadap program kerja dalam APBDes," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved