Belum Ada Anggaran, Kabupaten Merangin Pastikan Tak Jalankan Program KIA

Pada awal 2019 ini, Dukcapil Kabupaten Merangin memastikan tidak menjalankan program KIA.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). KIA wajib bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Awal 2019, Dukcapil tak Menjalankan  Program KIA

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Meski semua kabupaten kota telah diwajibkan untuk menjalankan program Kartu Identitas Anak (KIA), namun untuk Kabupaten Merangin belum melakukannya.

Pada awal 2019 ini, Dukcapil Kabupaten Merangin memastikan tidak menjalankan program itu, hal itu dikarenakan tidak ada biaya untuk menjalankannya.

Kadis Dukcapil Kabupaten Merangin Jailani belum lama ini menyebut jika pihaknya tidak menganggarkan untuk menjalankan program itu. Mereka baru akan menganggarkan di APBD Perubahan nantinya.

"Untuk awal-awal tahun ini belum bisa dilakukan, karena kemarin kita belum menganggarkan. Nah mungkin nanti di PBD  perubahan," kata Jailani.

Baca: Mahasiswa Unaja Melaju ke Tahapan Seleksi Tingkat LLDIKTI Wilayah X di Pekanbaru

Baca: Disnakertrans Batanghari Catat Hingga 14 Maret Ada 417 Pelamar Kerja

Baca: Ketemu Puluhan Sopir, Bupati Tanjab Timur Minta Semua Truk Sawit Distardarkan, Terakhir 1 April

Baca: Terapkan Hukum Newton, Siswa SMPN 11 Batanghari Jambi Berhasil Terbangkan Roket Air

Baca: 71 Koperasi di Muarojambi Positif Dibubarkan, Ini Penjelasan Koperindag Muarojambi

Kartu Identitas Anak ini merupakan program pemerintah pusat. KIA ini berfungsi seperti KTP (kartu tanda penduduk) pada orang dewasa ini dapat segera diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) daerah. Program ini mulai berjalan sejak tahun 2016 silam.

Penerbitan KIA ini sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP.

Hampir sama dengan KTP, dalam KIA tercantum identitas seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga dan nomor akta kelahiran.

KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun ini dapat diurus langsung oleh orang tua di Kantor Dispendukcapil.

Persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus adalah KIA adalah akte, kartu keluarga, dan foto 3x4 bagi anak berusia diatas lima tahun. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved