Modal Berikan HP, Jadi Modus Oknum Guru Bisa Gauli Siswinya dan Merekam Aksi Bejatnya Hingga Disebar
Modal Berikan HP, Jadi Modus Oknum Guru Bisa Gauli Siswinya dan Merekam Aksi Bejatnya Hingga Disebar
Modal Berikan HP, Jadi Modus Oknum Guru Bisa Gauli Siswinya dan Merekam Aksi Bejatnya Hingga Disebar
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum guru yang menggauli siswinya sendiri terungkap oleh polisi modusnya bisa merayu sang siswi.
Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan anggota Polek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dikutip Tribunjambi.com dari Tribun Pontianak, Kamis (14/3/2019), EY ditangkap setelah tersebarnya foto-foto syur milik MA (16), muridnya sendiri.
Foto-foto syur tersebut tersebar setelah handphone milik MA diketahui hilang saat berada di sekolah pada bulan Februari 2019 lalu.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa ternyata handphone tersebut merupakan pemberian dari EY.
Baca Juga:
Amankan Kotak Suara, KPUD Muarojambi tak Gunakan Gembok, tapi Gunakan Kabel Ties, dan Bernomor Seri
UPDATE! Ini Dia Senjata Diduga Dipakai Pelaku Penembakan di Masjid New Zealand, Tersebar di Medsos!
Hasil Drawing Undian Perempat Final Liga Champions, MU vs Barcelona Serta Hasil Klub Lainnya
Hari ke 17 Pekerjaan Fisik Rehab Jalan Dikebut Satgas TMMD ke 104
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa selama ini di antara EY menjalin hubungan asmara dengan MA.
Penangkapan EY didasari atas laporan saudara MA yang mempertanyakan mengapa foto-foto syur milik MA bisa tersebar.
Ditanyai semacam itu, MA kemudian menceritakan apa yang terjadi selama ini kepada saudaranya itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).
"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar, dan akhirnya korban bercerita kalau itu foto di dalam hpnya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka atas permintaan tersangka," jelas Eko.
Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali.
Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya.
Sementara itu jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA.

Selain itu, korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.