Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika dari Musi Rawas Divonis Bebas di Jambi
Keluarga tiga terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba menangis haru setelah dengar keputusan bebas dari hakim, pada Kamis (14/3).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga tiga terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba menangis haru setelah dengar keputusan bebas dari hakim, pada Kamis (14/3).
Ketiga terdakwa bernama Sukrizal, Suriadi dan Bambang Utoyo.
Awalnya tiga terdakwa ini dituntut 17 tahun penjara. Namun, vonis yang didapat adalah bebas.
Tengku Ardiansyah selalu penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan bukti yang ditampilkan tidak cukup.
"Yang memiliki barang itu pamannya, tapi mereka malah terseret," ungkapnya.
Baca: Aksi di Depan Kantor Bupati Tanjab Barat, Ormas Tuntut Pemkab Kembalikan Tanah Benyamin
Baca: Bupati Safrial Akan Beri Sanksi Pejabatnya yang Tidak Menyerahkan LHKPN
Baca: Tambah Jaringan City Gas, Walikota Jambi Sy Fasha Teken MOU dengan Kementerian ESDM
Baca: Dua TKA Tiongkok Ditemukan di Sarolangun, Kesbangpol Akan Lapor ke Imigrasi Jambi
Tengku mengatakan bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk menjerat tiga terdakwa.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman penjara oleh jaksa selama 17 tahun, yang dipegang oleh Jaksa Yuda. Tak hanya itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, karena dinyatakan terbukti membawa narkotika jenis sabu.
Ketiga terdakwa merupakan warga Musi Rawas, Palembang. Ia ditangkap aparat kepolisian di Desa Bukit Baling Sekernan, Muaro Jambi pada Juni 2018 lalu. Saat penangkapan polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi, barang bukti tersebut mengandung MDMA bukan tanaman, termasuk narkotika golongan 1. Oleh jaksa, terdakwa dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.