SEBELUM Dibunuh, Wanita Ini Disiksa di Bagian Payudaranya dengan Cara Mengerikan: Korban Dirudapaksa
TRIBUNJAMBI.COM -- Peristiwa pembunuhan kejam kembali terjadi, kali ini pelakunya diketahui bernama Rebecca Llyod (39).
TRIBUNJAMBI.COM -- Peristiwa pembunuhan kejam kembali terjadi, kali ini pelakunya diketahui bernama Rebecca Llyod (39).
Seorang mantan kriminal, yang telah menjalani hukuman 1.217 hari mendekam di penjara sejak ditangkap pada 2015 silam.
Melansir dari Metro.co.uk pada Kamis (20/12/2018), ia kembali terjerat tuduhan pembunuhan. Kali ini korbannya bernama Victoria Davis (24).
Menurut keterangan, dia membantu pembunuhan Davis dan membuang bukti penting setelah mereka melakukan penyiksaan.
Baca: Jadwal Live Streaming Liga Europa Malam Ini - Arsenal vs Rennes dan Dynamo Kyiv vs Chelsea
Sebelum melakukan pembunuhan, dilaporkan Llyod melakukan penyiksaan dengan menghubungkan payudaranya pada pengisi baterai.
Kemudian, ia juga menyiksa, merudapaksa, dan memukulnya dengan tongkat baseball.
Hingga akhirnya, setelah mengalami berbagai macam penyiksaan, Davis tewas di rumahnya di Fayetteville Arkansas.
Pasca kejadian tersebut, Llyod dihukum dengan enam tahun masa percobaan karena perannya dalam kejahatan yang keji.
Baca: Awas! Ini Dia Dampak Jika Tekanan Udara Ban Mobil Berlebih Atau Kurang, Bisa Boros BBM
Dikatakan bahwa Llyod adalah pelanggar pertama, sedangkan temannya Mack Chumley juga menjadi bagian dalam pembunuhan kejam Davis.
Chumley disebut-sebut sebagai biang keladi dalam pembunuhan ini dan mengatur segala tindakan dalam pembunuhan ini.
Menurut keterangan, Chumley mengatur skenario dengan marah pada Davis atas dugaan serangan 5eks pada cucunya di rumahnya.
Dia bersama kroninya telah berpartisipasi dalam pembunuhan ini termasuk duami Davis, John (30).
Chumley dikatakan membuat laporan bohong pada John Davis bahwa istrinya telah berselingkuh, untuk mendapatkan dukungan itu.
Baca: Pesan Nicholas Sean ke Ahok BTP: Nikmati Perjalanamu, Kami Semua Merindukanmu
Lantas, John Davis mengambil bagian dalam melakukan penyiksaan selama 24 jam hingga menyebabkan kematian.
Ia dijatuhi hukuman 37 tahun penjara atas pembunuhan dan dukungan melakukan pembunuhan.