VIDEO: Panduan Lengkap Cara Pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online, Formulir 1770 S

VIDEO: Panduan Cara Pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online, Formulir 1770 S

Editor: bandot

VIDEO: Panduan Cara Pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online, Formulir 1770 S

TRIBUNJAMBI.COMWajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai dan pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT alias Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Batas waktu pelaporan pajak SPT tahunan online hampir habis tinggal beberapa hari lagi tepatnya sampai 31 Maret.

Sebaiknya cepat diisi dan jangan ditunda agar tak mengalami sistem error pada servernya.

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat? 

Pelaporan SPT itu diwajibkan setiap tahunnya melalui sistem DJP Online maupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.

Baca: Tutorial Cara Isi SPT Online Yang Cepat dan Gampang, Jangan Sampai Telat!

Baca: Tutorial E-Filling SPT 2019 Online, Link+Step by Step Cara Mengisi, Telat Lapor Denda Rp 100 Ribu

Baca: Terlambat Isi SPT, Siap-siap Wajib Pajak Diancam Denda Hingga Satu Juta!

"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," imbuh Robert dilansir dari Kontan.

Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.

Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya.

Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.

Berikut cara mudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi via online dirangkum TribunJakarta.com :

1. Kamu login ke situs DJP Online Pajak melalui link berikut ini.

DJP ONLINE PAJAK

2. Masukkan nomor NPWP yang kamu miliki dan password akunmu

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan (pajak.go.id)

3. Masukkan kode keamanan yang tertera di situs tersebut dan klik login

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved