Kasus Narkoba yang Jerat Bos Karaoke Hawai Memasuki Babak Baru
Kasus Minsai alias Acai terduka pelaku perkara narkoba dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Minsai alias Acai terduka pelaku perkara narkoba dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jambi, pada Senin (11/3).
Setelah berkasnya dilimpahkan, Acai keluar dari ruang pemberkasan di Kejari Jambi sekitar pukul 15:35 WIB. Acai langsung diangkut dengan mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Lapas Klas II A Jambi.
Rais Dani Kasi Intel Kejari Jambi, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap II ke JPU untuk kemudian dilanjutkan ke penuntutan.
"Jaksa yang ditunjuk salah satunya Yusmawati," kata Rais di Kejari Jambi, Senin (11/3).
Baca: Sosok Weni Thalia Zahra, Gadis Jambi yang Menjuarai Bintang Model Indonesia 2019
Baca: Peserta Meningkat, 68 Sekolah di Sarolangun Ikuti UNBK Tahun Ini
Baca: Titik Pembangunan Tol Sekayu-Jambi yang Melintasi Muarojambi Belum Jelas
Baca: Bakeuda Batanghari Wanti-wanti OPD yang Tak Bisa Merealisasikan Serapan Anggaran
Rais mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Maret sampai tanggal 30 Maret," kata Rais menambahkan.
Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun pasal 112 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Penahanan terhadap tersangka Acai, kata Rais dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi tindak pidana.
Minsai alias Acai pada 18 November 2018 lalu ditangkap aparat dari Polda Jambi dalam operasi penyakit masyarakat. Acai ditangkap di tempat karaoke Hawai sekaligus kediamannya di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Polisi menangkap Acai lantaran menemukan satu paket seberat 0,5 gram Narkoba jenis sabu di kamar pribadinya. Selain Narkoba sepucuk senjata api juga diamankan.
Bos karaoke Hawai, Minsai alias Acai terancam 12 tahun penjara lantaran kepemilikan Narkoba jenis sabu. Acai dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Tolak Dimutasi ke Riau, Kepala BPN Muarojambi Bongkar Kejanggalan di BPN, Ini Satu diantaranya
Baca: Galleri Foto Minggu Ini, Hal Sepele yang Punya Dampak Buruk
Baca: Segera Ditransfer ke Rekening Atlet Peraih Medali, Pemkab Muarojambi Siapkan Rp1,7 Miliar
Baca: MANUSIA Terkaya Ini Ajak 60 Ribu Pegawai Naik Haji ke Mekah: Kekayaan Rp 5.700 Triliun