2 Pengedar Narkoba di Mandiangin, Dibekuk Satnarkoba Polres Sarolangun, Satu Pelaku Berusia Lanjut
Polres Sarolangun menciduk dua pelaku jaringan pengedar narkoba yakni, EC dan seorang pemuda berambut gondrong WC.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun menciduk dua pelaku jaringan pengedar narkoba yakni, EC dan seorang pemuda berambut gondrong WC.
Barang bukti narkoba yang disita dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yaitu 400 gram sabu-sabu.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasat Resnarkoba AKP Tongam Manalu mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan Jumat (8/3/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca: Operasi Antik 2019, 7 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sarolangun, 2 Diantaranya Target Operasi
Baca: Satu Tower Transmisi Roboh di Kerinci, PLN Akan Segera Lakukan Ini
Penangkapan kedua pelaku kata Tongam, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Bukit Peranginan sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan di tempat.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Sarolangun, melakukan penelusuran. Dan, berhasil mengamankan pelaku WC di depan Polsek Mandiangin yang saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat sekitar.

"Saat itu ditemukan barang bukti berupa dua kantong yang masing-masing berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, (bruto 2 ons) dan barang lainnya," jelas Kasat Narkoba. Minggu (10/3/2019).
Selain sabu, tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu buah tas kain warna merah, satu potongan kain warna pink, satu helai celana warna hijau, dua lembar kertas di balut lakban warna hitam, satu unit handphone merek Nokia hitam, dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Baca: Masih Tahap Pengkajian, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Lahan Bekas Pasar Angso Duo
Baca: Aksi Gokil Teknisi TNI AU Buat Nurut Jet Tempur Israel, Gunakan Kepala Kerbau & Kain Kafan
Berdasarkan introgasi, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan diduga jaringan lain yaitu di rumah kakek tua berinisial EC di desa yang sama.
"Tanpa perlawanan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung putih, dan barang bukti lainnya," papar Kasat.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Kolor Ijo Akhirnya Diamankan Warga, Dianggap Meresahkan, Begini Cara Dia Beraksi
Baca: Misi TNI Cari Suku Kanibal Papua, Sintong Terperangkap, Disodori Daging Merah yang Harus Dimakan
Baca: INI Hasil Otopsi 7 Perwira TNI AD Korban G30S: Tak Ada Cungkil Mata dan Potong Alat Kemaluan
"Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya
Dari hasil penangkapan ini, tim masih mencari jaringan pengedar lainnya yang diduga masih melakukan di seputaran wilayah hukum Sarolangun.(*)