Selesai Dibangun Rusunawa ASN Tanjab Timur Tak Miliki IMB, Begini Tanggapan Kajari
Bangunan yang diwacanakan untuk hunian para ASN di pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung timur tersebut, berdiri kokoh dan telah rampung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terkait bangunan rusunawa yang rampung dibangun namun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ini tanggapan Kejari Tanjab Timur terkait pengawasan.
Bangunan yang diwacanakan untuk hunian para ASN di pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung timur tersebut, berdiri kokoh dan telah rampung. Namun sayang bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, selaku pengawas melalui TP4D memiliki tanggapan tersendiri terkait IMB dalam proyek tersebut.
Baca: Tiap Tahun Banjir Jalan Desa Seponjen Putus, Warga Mengeluh Minta Ada Solusi
Baca: Besok Terakhir! Begini Cara Daftar Online Pendamping PKH 2019 Kemensos RI di ssdm.pkh.kemsos.go.id
Baca: Pernah Dianggarkan Rp 327 Miliar, Jalan Rusak di Tanjab Barat Masih 400 Km
Baca: Mengejutkan, Pengidap HIV Bisa Disembuhkan, Kabarnya Sudah 3 Orang
Kepala Kejari Tanjab Timur Irfan, saat dikonfirmasi kepada media mengatakan, pada prinsipnya Kejari itu hanya melakukan pendampingan dan pengawasan terkait proses hukumnya sehingga tidak ada pelanggaran dan penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut.
"Tugas kita hanya itu melakukan pengawasan dari segi hukumnya sehingga tidak ada yang menyimpang. Kalo terkait izinnya bisa ditanyakan kepihak pemberi izin kenapa IMB nya belum dikeluarkan harusnya izin itu sudah keluar," ujarnya.
Ketika disinggung terkait bangunan yang sudah berdiri kokoh namun tidak memiliki IMB, menurutnya tidak mungkin bangunan itu dirobohkan dan dibangun ulang tentunya akan menimbulkan kerugian negara.
"Seharusnya yang memiliki wewenang mengeluarkan segeralah keluarkan lah izinnya, sehingga bangunan itu bisa segera dimanfaatkan," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Eduard, saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, terkait IMB gedung rusun nawa tersebut memang saat ini belum memiliki IMB dan masih dalam proses.
"Intinya mereka sudah pernah mengajukan namun berkas yang mereka ajukan belum lengkap, kalo kita menunggu saja dari mereka," ujarnya kepada tribunjambi.com.
Baca: Pengusaha Kaya Beri Rp 4 M Bagi yang Mau Nikahi Putrinya, Lamaran Membludak
Baca: Gas 3 Kg Langka, Wakil Bupati Bungo Peringatkan Pangkalan dan Agen Jangan Main-main
Baca: KPU Siapkan 88 Surat Suara Braille untuk Tunanetra di Bungo
Baca: Dicecar Pertanyaan Saat Sidang, Hakim Ingatkan Mantan Kadisdik Tungkal Tidak Beri Keterangan Palsu