Dicecar Pertanyaan Saat Sidang, Hakim Ingatkan Mantan Kadisdik Tungkal Tidak Beri Keterangan Palsu
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tungkal, Wahidin menjawab berbeda-beda saat ditanya perencanaan pembangunan SMK Lukman Al Hakim.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tungkal, Wahidin menjawab berbeda-beda saat ditanya perencanaan pembangunan SMK Lukman Al Hakim, pada Rabu (6/3) lalu di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi.
Pasalnya ketika ditanya apakah Wahidin memantau, dirinya mengatakan tidak memantau secara detail. Baik perencanaan mau pun bangunan fisik.
"Apakah anda mengetahui secara detail isi proposal yang diajukan terdakwa Sumono," tanya Silvi Muliani Lestari selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak tahu," jawab Wahidin.
Baca: Empat Kolam Demplot Diterjang Banjir, Dinas Perikanan Sarolangun Rugi Rp 80 Juta
Baca: Bupati Mashuri Resmikan Kantor BKAD dan Dampingi Kunjungan Gubernur Jambi, Fachrori Umar di Bungo
Baca: Manunggal Dengan Rakyat, Satgas TMMD ke 104 Kodim 0417 /Kerinci Cerita Pelda Subhan Bantu Warga
Baca: Jadwal MotoGP 2019 Pekan Ini, Minggu, 10 Maret 2019 Live Streaming di TV Online Trans7
Setelah itu Penasehat Hukum Sumono bertanya tentang lengkapnya pembangunan fisik sekolah.
Wahidin menjawab bahwa pembangunan sesuai dengan menyebutkan jumlah gedung yang dibangun.
Selanjutnya Silvi selaku JPU menanyakan ulang. "Katanya bapak tidak tahu detail?" tanyanya.
Dedi Muchti Nugroho selaku ketua majelis hakim menegaskan pada Wahidin agar tidak memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya diketahui Sumono selaku Kepala Sekolah SMK Lukman Al Hakim, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga melakukan korupsi pembangunan unit sekolah. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 388 juta.