Pose Salam Dua Jari, Ahmad Dhani Bikin Sidang Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya Heboh
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Suami dari Mulan Jameela itu tersandung hukum akibat kasus vlog idiot.
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA – Musisi sekaligus politisi, Ahmad Dhani, kemarin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Suami dari Mulan Jameela itu tersandung hukum akibat kasus vlog idiot.
Sidang tersebut sempat heboh. Tingkah Ahmad Dhani di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya membuat pengunjung tertawa.
Kehebohan terjadi saat pemeriksaan bukti rekaman vlog idiot. Saat itu Ahmad Dhani menunjukkan gaya berpose Salam Dua Jari.
Baca: Kunjungi Rumah Korban DBD yang Meninggal Dunia, Fasha Berikan Bubuk Abate ke Ibu Korban
Baca: Pelatih Persebaya Telah Analisa Pemain Persib Bandung Jelang Pertandingan Grup A Piala Presiden 2019
Baca: Choiril Hidayat Senang Bersama PSMS Medan, Anggota TNI Ini Tolak Tawaran Gabung ke Empat Klub Lain
Ulah pentolan grup band Dewa 19 ini pun memancing tawa pengunjung dan menarik perhatian para wartawan yang meliput persidangan tersebut.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani menegaskan, bahwa rekaman VIDEO di vlog idiot itu tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Berikut adalah fakta-fakta Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot
1. Aksi pose Salam Dua Jari Ahmad Dhani saat sidang
Terdakwa Ahmad Dhani membuat pengunjung sidang perkara pencemaran nama baik di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) tertawa.
Pasalnya, Ahmad Dhani justru berpose dua jari saat kuasa hukumnya sibuk memeriksa barang bukti di meja hakim.
Sebetulnya saat itu Ahmad Dhani sedang duduk di kursi terdarkwa.
Melihat kuasa hukumnya berjalan menuju meja hakim, Dhani tiba-tiba berdiri berpose di belakang para kuasa hukumnya.

Baca: Pasca Ditangkap, Andi Arief Direhabilitasi, Lihat Cuitannya di Twitter, Mohon Doa dan Minta Maaf
Baca: Tanpa Pogba & Matic Ini Perkiraan Susunan Pemain PSG vs Manchester United, MU Diperkirakan Tak Lolos
Baca: 2 Tahun Harus Ikuti Masa Percobaan, 271 CPNS Muarojambi Belum Dipastikan Jadi PNS
2. Kuasa hukum anggap rekaman video tak layak jadi barang bukti
Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan, rekaman video vlog "Idiot" tak layak jadi barang bukti untuk menjerat kliennya.
"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.
Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.