Kasus Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Disidangkan, YLKI Ajukan 29 Gugatan

Damai Idiyanto selaku kuasa hukum YLKI menekankan bahwa kebijakan menaikkan tarif PDAM itu melanggar hukum.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Penggugat dari YLKI membacakan poin-poin gugatan terhadap PDAM Tirta Mayamg Kota Jambi, pada kamis (28/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana gugatan terhadap kenaikkan tarif PDAM Kota Jambi dimulai, Kamis (28/2) pagi ini.

Penggugat dari YLKI mengajukan 29 poin gugatan dalam sidang. Awalnya 30 poin, tapi dicoret satu karena menurut penggugat tidak memperkuat tuntutan.

Damai Idiyanto selaku kuasa hukum menekankan bahwa kebijakan menaikkan tarif PDAM itu melanggar hukum. "Baik tergugat satu dan tergugat dua," ungkapnya.

Damai mengatakan penggugat memohon 8 poin lagi karena walikota dan dirut PDAM yang menjadi tergugat dianggap melanggar hukum.

Baca: Waronk Mabes, Kafe Murah Meriah yang Bikin Kenyang

Baca: Gara-gara Curi Seng, Empat Pemuda Ini Bakal Nginap Dua Tahun di Bui

Baca: Pencuri Ini Panik Diteriaki Maling, Lari Tabrak Pintu Kaca Hingga Pecah

Baca: Warga Datangkan Penyelam dari Pulau Pandan untuk Cari Hafiz, yang Sudah Tiga Hari Tenggelam

Mereka dianggap melanggar UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya pasal 31 Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang penentuan dan penetapan tarif air minum. Selain itu Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, serta peraturan walikota nomor 45 tahun 2018 pasal 6.

Selain itu juga memohon hukuman untuk penggugat agar menggratiskan pelanggan pdam 2 bukan terkait pembayaran air.

Sebelumnya telah diadakan dua kali mediasi antara YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Gugatan yang dilayangkan adalah penolakkan kenaikan tarif air minum 100 persen dan dinyatakan melanggar hukum oleh YLKI.

Dari dua mediasi tersebut, walikota sebagai tergugat tidak pernah datang. Hal ini menjadikan mediasi dinyatakan gagal.

Sebelumnya pada Selasa (19/2) lalu telah diadakan mediasi terakhir.

Damai Idiyanto selaku kuasa hukum YLKI mengatakan Wali Kota tidak peenah hadir. "Setelah diskors sidang dilanjutkan lagi tadi. Namun, tergugat dua tidak datang. Hanya ada surat tugas," ungkapnya.

Dia mengatakan  kegagalan ini dikarenakan tidak ada kesepakatan. “Tidak ada ketemu antara tergugat satu yaitu direktur PDAM dan tergugat dua yaitu wali kota,” ungkapnya.

Awalnya Damai meminta bukti surat dinas sebagai alasan ketidakhadiran. “Mereka menyampaikan surat dinas walikota melalui kabag hukum pemerintah kota,” katanya.

Baca: Mobil Pak Guru di Batanghari Nyungsep di Semak-semak, Gara-gara Hindari Pajero

Baca: BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, Terutama Jambi Wilayah Barat

Baca: Sukseskan Pemilu Serentak, Wali Kota Fasha Hadiri Rakornas Kewaspadaan Nasional

Baca: Pemilik 56 Ribu Benih Lobster Ini Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved