Gara-gara Curi Seng, Empat Pemuda Ini Bakal Nginap Dua Tahun di Bui

Terdakwa Ahmad Ramli divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 lainnya yakni samsul Bahri, Agustiyadi dan Arafik dihukum selama masing masing 2 tah

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
empat orang mencuri seng dan besi-besi di rumah kosong. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena mencuri seng dan besi-besi di rumah kosong empat pemuda divonis penjara rata-rata 2 tahun, pada Kamis (28/2).

Terdakwa Ahmad Ramli divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 lainnya yakni samsul Bahri, Agustiyadi dan Arafik dihukum selama masing masing 2 tahun penjara.

Lokasi rumah yang mereka rampok adalah Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Para terdakwa terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan memberatkan, dan telah menyebabkan kerugian pada korbannya," kata Makaroda Hafat selaku ketua majelis hakim.

Baca: Sukseskan Pemilu Serentak, Wali Kota Fasha Hadiri Rakornas Kewaspadaan Nasional

Baca: Jelang Debat Ketiga Pilpres 2019, Ini Persiapan Maruf Amin dan Sandiaga Uno. Tak Kan Ubah Karakter

Baca: Pemilik 56 Ribu Benih Lobster Ini Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Pencuri Ini Panik Diteriaki Maling, Lari Tabrak Pintu Kaca Hingga Pecah

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, tanpa banding.

Aksi nekat bermula saat sedang memancing di kolam kangkung, yang berada didekat sebuah rumah kosong. Pada saat itu timbul niat jahat terdakwa untuk masuk ke rumah tersebut, yang berada di Jalan Dr. Setia Budi, Nomor 14 Rt. 10 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Selanjutnya mereka mendekati rumah milik korban Yanti tersebut, dan memanjat pagar tembok pekarangan rumah. Namun bukang barang berharga yang diambil, para terdakwa justru menggondol beberapa besi teralis dan seng bekas, yang berada di pekarangan rumah tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Perbuatan keempatnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUH Pidana Junto, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved