Gubernur Jambi Tak Ajukan Banding, Fauzi Yusuf Tetap Anggota Dewan Merangin

Melalui Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi, Gubernur Jambi menyatakan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim PTUN.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
IST
Ilustrasi PTUN Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah 14 hari pascaputusan PTUN Jambi terkait gugatan Fauzi Yusuf, akhirnya Gubernur Jambi "nyerah".

Melalui Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi, Gubernur Jambi menyatakan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim PTUN.

Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan akan mencabut SK pemberhentian Fauzi Yusuf.

"Kemarin kami sudah melakukan rapat yang dipimpin oleh pak Asisten. Dalam rapat tersebut kami memutuskan tidak melakukan banding. Kami menerima putusan tersebut," kata Ali Zaini, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/2).

Sesuai dengan perintah dari putusan hakim, pihaknya akan mengembalikan semua hak-hak Fauzi Yusuf yang selama ini belum diterimanya akan dikembalikan sesuai perintah.

"Sekarang status beliau (Fauzi Yusuf, red) tetap jadi anggota dewan hingga masa berakhirnya jabatan," katanya.

"Sekarang SK pencabutan belum ditandatangani. Gubernur lagi ke Jakarta. Ketika beliau pulang, nanti langsung ditandatangani," pungkasnya.

Baca Juga:

 Kabar Gembira! Dana Desa di Batanghari Bakal Disalurkan April Mendatang, Segini Besarannya

 #teamlunamaya Jadi Trending, Mbah Mijan Bukannya Meramal, Tapi Malah Tulis Ini untuk Luna Maya

 Banjir di Jambi Semakin Meluas, Ratusan Rumah di Merangin Terendam

 Najwa Shihab: Prabowo Jumatan di Mana? Sandiaga Uno Sebut Great Disconnect, Ini Maksudnya

Putusan PTUN Jambi

Setelah menjalani serangkaian sidang, akhirnya kasus Fauzi Yusuf selesai.

Dalam sidang putusan yang dilakukan Kamis (14/2), PTUN Jambi mengabulkan gugatan Fauzi Yusuf.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Devi itu dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta penggugat. Sementara itu, tergugat tidak hadir.

Fauzi Yusuf yang dihubungi tribunjambi.com via telepon, membenarkan bahwa gugatannya dikabulkan pengadilan.

"Alhamdulillah atas izin Allah, pengadilan mengabulkan gugatan saya," kata Fauzi Yusuf.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved