Pemkab Tanjabbar Jalin Kerjasama dalam Pengelolaan Setoran PBB

Pemkab Tanjab Barat jalin kerjasama dalam pengelolaan setoran PBB P2 serta untuk memberikan penyuluhan, edukasi kepada masyarakat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Pemkab Tanjabbar Jalin Kerjasama dalam Pengelolaan Setoran PBB-P2. 

KUALA TUNGKALPemkab Tanjab Barat jalin kerjasama dalam pengelolaan setoran PBB P2 serta untuk memberikan penyuluhan, edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan pajak berjalan secara humanis, secara elegan.

Kerjasama tersebut dilakukan saat Rapat koordinasi intensifikasi PBB - P2 serta Launching penyerahan SPPT PBB P2 tahun 2019, di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (27/2/2019).

Yon Heri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat mengatakan Rapat koordinasi yang intinya untuk memberikan arahan dan kesepakatan tentang bagaimana kita mengelola PBB - P2 di 2019. Sehingga dengan demikian yang menjadi kelemahan pengelolaan selama 2018 lalu dapat dijaadikan pembelajaran dalam upaya peningkatan pbb p2 tahun 2019 ini.

Baca: Pemkab Tanjabbar MoU dengan Sekolah Kedirgantaraan, Bupati Safrial: Saya Yakin Akan Banyak Peminat

Baca: Dua Hari Tak Ketemu, Pencarian Hafiz Turunkan Tim Gabungan Hingga Orang Pintar

Baca: 4 Ribu Rumah Akan Dijual di Acara Tribun Property Expo 2019

Baca: Batang Asai dan Limun Kebanjiran, Warga Mulai Selamatkan Perabotan Rumah

Selain itu katanya juga menyerahkan sppt untuk wajib pajak melalui camat utuk diteruskan hingga sampai masing masing wajib pajak.

Penghargaan kepada pengelola pajak seperti camat kades lurah yang berprestasi. Kemudian yang tidak kala penting dalam upaya peningkatan pengelolaan PBB - P2 ini bekerjasama dengan Bank Jambi dalam pengelolaan setoran. Serta bekerjasama dengan MUI.

“Bekerjasama dengan MUI untuk memberikan penyuluhan, edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan pajak itu berjalan secara humanis, secara elegan. Tidak ada cara pemaksaan,” ujarnya.

Dengan demikian timbul kesadaran masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Drs.H.Ambok Tuo MM
Penghargaan kepada pengelola pajak seperti camat kades lurah yang berprestasi. (dok.humas Pemkab Tanjabbar)

Sementara itu Sekretaris Daerah Tanjab Barat Drs.H.Ambok Tuo MM mengatakan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB - P2) merupakan sumber penerimaan pendapatan daerah pendapatan daerah yang posisinya sangat strategis.

Bahkan nilai perolehan objek bumi serta objek bangunan senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Disampaikannya jumlah wajib pajak PBB - P2 juga merupakan wajib pajak yang terbanyak dibandingkan dengan wajib pajak lainnya, karena setiap orang dapat menjadi subjek PBB - P2 sepanjang mereka memiliki, menguasai atau memanfaatkan objek bumi atau bangunan.

“PBB-P2 sebenarnya juga merupakan identitas dari kehidupan bernegara secara luas,” katanya.

Dia menuturkan pengelolaan PBB - P2 di kabupaten tanjung mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Baik dari sisi pelayanan dengan mendekatkan tempat pembayaran PBB - P2 pada tempat wajib pajak berdomisili melalui mobil pajak keliling.

Baca: Camat Tabir Minta Masyarakatnya Waspada, Ini yang Sedang Terjadi di Tabir

Baca: Catat Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019

Baca: Sungai di Merangin Meluap Usai Diguyur Hujan Lebat, Air Mulai Masuk Rumah

Baca: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Gelar Pojok Pajak Spectaxcular Minggu 3 Maret Ada Zumba Party

Menurutnya pengelolaan PBB - P2 yang semakin membaik ini tentu saja berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan PBB - P2 di kabupaten tanjung jabung barat. Pada tahun 2018 yang lalu realisasi penerimaan pbb-p2 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2017 realisasi penerimaan pbb - p2 sebesar 87,02% dan pada tahun 2018 realisasi penerimaan PBB - P2 mengalami penembatan menjadi 91,40%.

Realisasi penerimaan PBB - P2 ditingkat desa dan kelurahan juga terus mengalami peningkatan, pada tahun 2017 desa / kelurahan menggunakan realisasi PBB - P2 100% hanya berjumlah 37 desa / kelurahan, dan pada tahun 2018 desa / kelurahan sehingga angka menjadi 55 desa / kelurahan.

Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tidaklah semudah yang dibayangkan. Sebab masih ada sebagian dari masyarakat yang merasa kurang percaya akan keberadaan pajak yang mereka bayar.

“Akan tetapi kita tidak boleh berhenti untuk mencari terobosan serta menemukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat termasuk dalam memberikan pelayanan pemungutan PBB - P2,” sebut sekda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved