Info Pemkot Jambi

Program 100 Hari Kerja Fasha-Maulana Wawako Sebut Prioritaskan Selesaikan Kartu Kendali LPG 3 Kg

Beberapa program 100 hari kerja Walikota Jambi di antarnya menerbitkan Kartu Jambi Bugar untuk kesehatan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Walikota Jambi, Sy Fasha dan Wakil Walikota Jambi, Maulana. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tidak terasa, Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih Fasha Maulana periode 2018-2023 saat ini sudah melebihi masa 100 hari kerja. Terhitung sejak 7 November 2018, hingga saat ini Fasha Maulana masih terus berbenah.

Beberapa program 100 hari kerja di antarnya menerbitkan Kartu Jambi Bugar untuk kesehatan, Kartu Jambi Cerdas untuk pendidikan, dan Kartu Kendali untuk pengendalian penyaluran gas LPG tiga kilogram.

Namun saat ini baru Kartu Jambi Cerdas dan Kartu Jambi Bugar yang sudah bisa digunakan.

Sementara kartu kendali hingga kini masih dalam proses pembuatan.

Baca: Ingin Naik Jadi Klas I B, Pengadilan Muara Bungo, Masih Tunggu Hasil Jawaban Mahkamah Agung

Baca: Begini Komentar Kepala Sekolah yang Siswinya Disergap Orang Tak Dikenal

Baca: Cekcok Gara-Gara Hp, Ibu Hamil 6 Bulan Dicekik Suami

Dikatakan wakil Walikota Jambi Maulana, bahwa dirinya tidak menyangka, jika saat ini sudah 100 hari dirinya menjadi wakil Walikota Jambi.

Menurutnya kartu kendali ini masih diproses.

Karena yang paling penting dalam pembuatan Kartu Kendali ini merupakan pendataan.

"Banyak yang menggunakan gas LPG 3 kilogram yang melebihi dari jatah yang ada, dan banyak juga yang mestinya tidak dapat, tapi bisa membeli gas LPG 3 kilogram. Sementara yang tidak mampu malah tidak dapat. Makanya kita harus tuntaskan permasalahan ini," jelas Maulana.

Sementara hingga saat ini Juknis Pembuatan kartu kendali belum final. Karena kartu kendali ini berbeda dengan kartu jambi cerdas dan kartu jambi bugar. Karena ada banyak pihak yang harus menyetujui karena gas ini ada dibawah Pertamina dan berhubungan distributor, agen, dan pangkalan.

"Jadi Kepatuhan tidak hanya ada dari masyarakat saja. Melainkan dari distributor ke agen, dari agen ke pangkalan lalu ke konsumen. Jadi dengan Kartu kendali ini menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki kartu kendali ini memang berhak mendapatkan gas bersubsidi," jelasnya.

Jika dalam penyaluran saat pemakaian kartu kendali ada yang melanggar, maka akan segera ditindak tegas.

"Misalnya diputus menjadi agen dan pangkalan," katanya.

Baca: Peletakan Batu Pertama Musala Al-Hakim PN Muara Bungo, Ini Harapan Ketua PN

Baca: Bocah Kelas 3 SD di Semurup, Terjatuh dan Tenggelam di Sungai Batang Merao, Kerinci

Baca: Kasus Pelanggaran Pemilu, Caleg Rahmat Derita, Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved