Kasus Pelanggaran Pemilu, Caleg Rahmat Derita, Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

"Sekitar tiga minggu lalu. Berkas dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk jaksa," sebut Nilma, Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jambi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Rahmat Derita di tengah warga Jawa yang tinggal di Senamat, Bungo 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah lama tidak terdengar kabarnya, kasus pelanggaran Pemilu, yang dilakukan Rahmat Derita, Caleg dari Partai PPP, ternyata berkas dari penyidik Polda Jambi, dikembalikan.

"Sekitar tiga minggu lalu. Berkas dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk jaksa," sebut Nilma, Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (26/2/2019).

Baca: Kronologi 2 Kapal Patroli Vietnam Gertak KRI Bung Tomo di Natuna Karena Tangkap 4 Kapal Nelayannya

Baca: Diduga Terlibat Kampanye Caleg Rahmat Derita, Gakumdu Periksa Sejumlah Guru di Bawaslu Batanghari

Baca: 2 Kapal Patroli Vietnam Gertak KRI Bung Tomo di Perairan Natuna, Ini Balasan Kapal Perang Indonesia

Nilma mengatakan, menurut peraturan berkas terkait pelanggaran pemilu ini hanya tiga hari boleh diproses. Setelah tiga hari dikembalikan ke penyidik polda untuk dilengkapi.

"Penyidik polda juga diberikan waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi maka kasus berhenti," terang Nilma.

Nilma menjelaskan kekurangan tersebut dikarenakan tidak adanya keterangan saksi meringankan dalam berkas.

Baca: Melihat Hotel Tempat Syahrini Menginap, Ternyata di Westlin Hotel Tokyo, Kabar Menikah di Jepang

Baca: Penumpang Malaysia Airlines yang Mendarat Darurat di Jambi, Sebagian Besar WNI yang Perjalanan Umroh

Baca: Siswi MTS di Kerinci Dicegat dan Dipaksa Kesemak-semak oleh OTK, Tapi Teriakannya Bikin Pelaku Kabur

"Mengacu pasal 116 KUHAP, harus ada keterangan saksi meringankannya. Yang diperiksa mengajukan saksi meringankan dan mengajukan supirnya, tapi tidak ada dalam berkas," ungkap Nilma.

Karena itu berkas Rahmat Derita dikembalikan untuk diperbaiki. Namun, sudah tiga hari berkas tidak dikembalikan ke polda dan kasus berhenti.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved