Pengurusan Pindah Milih Cukup Satu Jam, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memastikan proses pindah milih akan rampung dalam waktu satu jam.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memastikan proses pindah milih akan rampung dalam waktu satu jam.
Proses pendaftaran pindah milih yang dibuka oleh KPU Kota Jambi banyak dimanfaatkan masyarakat. Pada hari Selasa (26/2) di KPU Kota Jambi ada 45 warga yang mendaftar untuk pindah milih. Bahkan ada yang mengajukan pindah milih ke luar negeri.
Pantauan Tribun di kantor KPU Kota Jambi masih terlihat beberapa warga yang mengurus proses pindah milih. Dan pihak KPU sendiri telah menyediakan satu meja pelayanan yang dibantu oleh empat orang petugas.
"Untuk proses pindah milih maksimal satu jam selesai. Dengan ketentuan syarat administrasi lengkap," ungkap Aditiya Diar, Komisioner KPU Kota Jambi.
Baca: VIDEO: PN Muara Bungo Langsungkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Baca: Warga Soko Kecewa, Bupati Masnah Dianggap Ingkar Janji
Baca: Bupati Masnah Lakukan Kunker ke PT Sampoerna, Bahas Beasiswa untuk Anak Muarojambi
Baca: Ini Penyebab Angka Kematian Bayi Tinggi di Batanghari, Ibu Hamil Haru Tahu
Sedangkan untuk pendaftaran pindah milih sendiri akan berakhir atau ditutup sampai dengan tanggal 12 Maret 2019. Untuk itu diharapkan agar masyarakat yang ingin pindah milih segera melakukan pendaftaran.
"Pendaftaran pindah milih ditutup sampai tanggal 12 Maret. Nanti data itu akan di plenokan terlebih dulu,"ujar Aditiya.
Mekkah salah seorang warga mengurus proses pindah milih mengatakan bahwa dirinya sudah pindah domisili. Makanya dirinya mengurus pindah milih.
"Saya dari Kuala Tungkal. Sekarang sudah pindah ke Jambi. Makanya urus pindah milih dengan istri,"ungkap Mekkah.
Mekkah mengaku bahwa saat melakukan pendaftaran semua syarat administrasi sudah dilengkapi. Dan dirinya berharap agar urusannya bisa selesai dalam hari yang sama.
Sementara itu, Ayu petugas yang menjaga meja pendaftaran pindah milih mengatakan bahwa syarat untuk pindah milih hanya butuh Foto Copy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Untuk proses pindah milih cukup bawa foto copy e-KTP dan KK,"ujar Ayu.
Selain itu warga yang ingin pindah milih membawa alamat tujuan tempat pindah. Sehingga petugas bisa cepat memproses pemindahan tersebut.
Baca: Kematian Bayi di Batanghatri Meningkat, Setahun 25 Bayi Meninggal
Baca: Gara-gara Sabu Sebanyak Ini, Kaspul Divonis 10 Tahun Penjara
Baca: Layanan Petikemas Jambi Makin Mudah Dengan E-Service
Baca: Bawaslu Akui Kasus Rahmad Derita Dihentikan, Ini Peyebabnya