Gara-gara Sabu Sebanyak Ini, Kaspul Divonis 10 Tahun Penjara

Seorang perempuan yang duduk di dekat terdakwa narkotika Kaspul Hadi diam, namun matanya terus basah.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang perempuan yang duduk di dekat terdakwa narkotika Kaspul Hadi diam, namun matanya terus basah. Sesekali dia menyeka air mata dengan kerudung tipisnya. Air matanya terus mengalir setelah mendengar vonis hakim terhadap orang yang dikenalnya ini, penjara 10 tahun.

Peremuan ini mengantarkan Kaspul Hadi hingga naik ke bus pengantar tahanan. Setelah itu dia duduk di pos satpam Kejaksaan Negeri Jambi. Dia menunggu hujan usai  untuk kemudian pulang dan itu selang 1 jam setelah vonis hakim dibacakan. Dia masih menangis.

Baca: Warga Sungai Ning Rela Antre Demi Dapatkan Pengobatan Massal

Baca: Layanan Petikemas Jambi Makin Mudah Dengan E-Service

Baca: Di Medsos Dua Caleg PBB Nyatakan Mundur, DPW PBB Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Baca: 8 Jam Belum Ditemukan, Pencarian Bocah SD yang Tenggelam di Kerinci Dilanjutkan Besok

Semua itu berawal pada 19 Agustus 2018, ketika Kaspul berada di Desa Kampung Baru Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kaspul didatangi orang yang dienalnya bernama Sele (melarikan diri). Dia tahu Sele sering melakukan jual beli sabu.

Saat Sele mendatangi Kaspul, ada bbungkus plastik yang diberikannya pada Kaspul.  Isinya tiga bungkus plastik klip bening kecil sabu, sebungkus klip bening berisi ekstasi berlogo kodok sebanyak lima butir. Sele mengatakan pada Kaspul, nanti akan ada yang mengambil barang tersebut dari Kaspul.

Lantas Kaspul membawa barang-barang itu kedalam rumah, membungkusnya dengan tisu dan disimpan dalam brankas. Namun, tiba-tiba datang polisi pada pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba Kaspul ditangkap dan digeledah.

Dalam penggeledahan itu polisi menemukan:

1. 1 bungkus klip bening shabu

2. 16 bungkus plastik ukuran kecil jenis shabu

3. 1 bungkus plastik bening berisi 5 butir pil ekstasi

4. 1 bh kotak merk takayama wrn bening dilakban wrn hitam

5. 1 unit HP nokia wrn kesing putih

6. 1 plester wrn putih bening

7. 1 lbr tisu wrn putih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved