THR PNS 2019 Dipercepat, Jokowi: Namanya THR Ya Diberikan Jelang Hari Raya
Untuk diketahui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 akan dipercepat.
THR PNS 2019 Dipercepat, Jokowi: Namanya THR Ya Diberikan Jelang Hari Raya
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun ini, pemerintah akan mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri atau THR bagi PNS.
Pro kontra pun bermunculan.
Tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan terlalu jauh mengomentari terkait percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil.
Jokowi menilai, tunjangan hari raya (THR) akan diberikan pada masa mendekati Idul Fitri, bukan jauh sebelum hari raya.
Baca: Pencairan THR Idul Fitri untuk PNS Tahun Ini Dipercepat
Baca: Pria Melambai Gigit Polisi Akhirnya Di-Dor, Pernah Curi 27 iPhone Terbaru dan Hina Jokowi
Baca: Sebelum Bunuh Diri, Mahasiswa yang Lompat dari Transmart Sempat Pamit
"Kalau namanya THR itu apa si? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya," ujar Jokowi seusai penyerahan kartu Program Keluarga Harapan di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019).
Untuk diketahui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 akan dipercepat.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Dengan begitu, THR akan cair pada bulan Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,"
tulis isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
baca juga
Baca: Kisah Harefa 10 Tahun Menjadi Ajudan Zulkifli Nurdin, Ini Pesan Mendiang
Baca: Begini Zulkifli Nurdin dan Antony Zeidra Abidin saat Menjadi Gubernur dan Wagub
Baca: Masa Kecil Zulkifli Nurdin, Lahir di Masa Perang hingga Jualan Tepung
Jokowi enggan menanggapi tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak, yang menilai percepatan perampungan aturan THR dan gaji ke-13, sebagai langkah politis dalam meraup suara pada Pilpres 2019.
"Tanyakan Kemenkeu, kalau namanya THR ya mendekati hari raya," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.