20 Hari Ditahan, Kabar Terbaru Vanessa Angel hingga Mucikari yang Tidak Ditahan Karena Hamil 7 Bulan

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online. Sudah sekitar 20 hari, artis Vanessa Angel (VA) mendekam di tahanan

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Surya.co.id/instagram @vanessaangelofficial
muncikari prostitusi online dan Vanessa Angel 

20 Hari Ditahan, Kabar terbaru Vanessa Angel hingga Mucikarinya yang Tidak Ditahan Karena Hamil 7 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah sekitar 20 hari, artis Vanessa Angel (VA) mendekam di tahanan Polda Jatim.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online.

Vanessa Angel ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Jatim.

Baca: 3 Zodiak Paling Langka di Dunia, Peringkat Pertama Aquarius, Apa Alasannya?

Baca: Diyakini Kerasukan Roh Saat Jalankan Tugasnya: Ini Kisah Sekte Rahasia di Papua

Baca: Namanya Kerap Diplesetkan Fadli Zonk Hanya Jadi Hiburan oleh Fadli Zon, Ngaku Banyak Fans & Haters

Bagaimana kondisi Vanessa Angel saat ini?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan seperti apa kondisi Vanessa Angel di dalam tahanan.

Barung mengungkapkan jika Vanessa kini dalam kondisi sehat.

Tak hanya itu, Barung juga membeberkan apa kegiatan Vanessa Angel di dalam sel.

Frans Barung Mengera juga membeberkan jika Vanessa Angel rajin membersihkan ruangan tahanan.

Kendati itu bukan tugasnya, Vanessa ternyata memiliki kebiasaan bersih-bersih.

Baca: Nikmati Promo Cashback 60 Persen dari OVO Di 26 Restoran

"Kondisi yang bersangkutan sehat kalau tidak sehat tidak berada di penjara dong," ujar Barung seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.

Mengenai masa penahanan Vanessa Angel, Frans Barung mengatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).

Barung menjelaskan jika perpanjangan masa tahanan terhadap Vanessa sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.

Rencananya, perpanjangan masa penahanan kedua akand ditambah 20 hari ke depan sehingga menjadi 40 hari.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved