Prabowo Subianto Digugat untuk Berikan Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar, Begini Alasannya

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang hanya diikuti capres yakni capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto tanpa wapresnya itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. 

Prabowo Subianto Digugat untuk Berikan Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar, Begini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.

Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 milyar oleh kelompok itu.

"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda selaku ketua umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam.

Ia mengatakan apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah.

Baca: VIRAL - Taufik R Gani Pria yang Pernah Hina Jokowi Sampai Curi Iphone

Baca: Ini Profil Forum Bidikmisi Unja, Aktif Sosialisasikan Beasiswa hingga ke Pelosok Negeri

Baca: Selamat dari Amukan Badai Kematian di Atas Segitiga Bermuda: Pilot Ini Mengisahkan

Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.

Kelompok itu menilai, perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara itu kan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana pasal 15, terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful.

Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput oleh sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional.

Gugatan tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

"Kami mengajukan gugatan tanggal 21 Januari lalu tapi baru dipanggil pagi tadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saeful.

Namun sidang pada hari ini terpaksa ditunda hingga Selasa depan karena kuasa hukum Prabowo tidak membawa surat kuasa. (*)

Baca: Misteri Kapal Hantu yang Tewaskan Awak Kapal di Selat Malaka: Agen CIA Mengisahkan

Baca: Nonton Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Malaysia Piala AFF U22 2019, Siaran Langsung RCTI

Baca: Khusus Hari Ini dan Besok, Promo KFC Crazy Deal: Rp 49 Ribuan Sudah Dapat 5 Potong Ayam KFC

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Prabowo Subianto Digugat Gara-gara Pernyataan Selang Cuci Darah RSCM Dipakai 40 Orang, http://jateng.tribunnews.com/2019/02/20/prabowo-subianto-digugat-gara-gara-pernyataanselang-cuci-darah-rscmdipakai-40-orang.

Editor: m nur huda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved