Prabowo Subianto Digugat untuk Berikan Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar, Begini Alasannya
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya.
Prabowo Subianto Digugat untuk Berikan Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar, Begini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.
Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 milyar oleh kelompok itu.
"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda selaku ketua umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam.
Ia mengatakan apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah.
Baca: VIRAL - Taufik R Gani Pria yang Pernah Hina Jokowi Sampai Curi Iphone
Baca: Ini Profil Forum Bidikmisi Unja, Aktif Sosialisasikan Beasiswa hingga ke Pelosok Negeri
Baca: Selamat dari Amukan Badai Kematian di Atas Segitiga Bermuda: Pilot Ini Mengisahkan
Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.
Kelompok itu menilai, perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara itu kan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana pasal 15, terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful.
Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput oleh sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional.
Gugatan tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.
"Kami mengajukan gugatan tanggal 21 Januari lalu tapi baru dipanggil pagi tadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saeful.
Namun sidang pada hari ini terpaksa ditunda hingga Selasa depan karena kuasa hukum Prabowo tidak membawa surat kuasa. (*)
Baca: Misteri Kapal Hantu yang Tewaskan Awak Kapal di Selat Malaka: Agen CIA Mengisahkan
Baca: Nonton Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Malaysia Piala AFF U22 2019, Siaran Langsung RCTI
Baca: Khusus Hari Ini dan Besok, Promo KFC Crazy Deal: Rp 49 Ribuan Sudah Dapat 5 Potong Ayam KFC
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Prabowo Subianto Digugat Gara-gara Pernyataan Selang Cuci Darah RSCM Dipakai 40 Orang, http://jateng.tribunnews.com/2019/02/20/prabowo-subianto-digugat-gara-gara-pernyataanselang-cuci-darah-rscmdipakai-40-orang.
Editor: m nur huda