Sah, PTUN Kabulkan Gugatan Fauzi Yusuf, Balik Lagi Jadi Anggota Dewan Merangin

Setelah menjalani serangkaian sidang, akhirnya kasus Fauzi Yusuf selesai. Dalam sidang putusan yang dilakukan Kamis (14/2), PTUN Jambi mengabulkan

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
IST
Ilustrasi sidang PTUN Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah menjalani serangkaian sidang, akhirnya kasus Fauzi Yusuf selesai.

Dalam sidang putusan yang dilakukan Kamis (14/2), PTUN Jambi mengabulkan gugatan Fauzi Yusuf.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Devi itu dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta penggugat. Sementara itu, tergugat tidak hadir.

Fauzi Yusuf yang dihubungi tribunjambi.com via telepon, membenarkan bahwa gugatannya dikabulkan pengadilan.

"Alhamdulillah atas izin Allah, pengadilan mengabulkan gugatan saya," kata Fauzi Yusuf.

Menurut dia, dalam perintah hakim, tergugat wajib mengembalikan semua kerugian materiil yang dialaminya. Selain itu memerintahkan dirinya untuk masuk dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Merangin.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah men-support saya selama ini. Terkhusus kuasa hukum saya," kata Fauzi.

FB LIVE

 Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa

 GEMPAR - Tulisan 2020 Pada Hati Ayam yang Baru Disembelih, Pertanda Apa Sebenarnya?

 Harimau Betina Berusia 6 Tahun Ini Ditembak Mati: Si Raja Hutan Diklaim Menewaskan 13 Orang

 Jenis Kanker Darah yang Gerogoti Ani Yudhoyono Ternyata Khusus, Bisa Ketahuan karena Hal Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved