Pemkot Jambi Naikkan TPP Hingga 30 Persen, Ini Ketentuannya
“Kalau tahun lalukan saya samakan saja. Misalnya untuk seluruh kepala dinas itu saya flatkan TPP nya antara Rp 7 juta sampai 9 juta. Kali ini tidak
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota Jambi, menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen. Nilai ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80 miliar menjadi Rp100 miliar pada 2019 ini.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, Pemkot Jambi menaikkan TPP sebesar 30 persen dengan konsekuensi menghilangkan honor kegiatan.
“Namun, jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya untuk masing masing ASN. Akan mulai cair per 15 Februari ini,” sebut Fasha.
Baca: TPP ASN Pemkot Jambi Hingga Rp 12 Juta, Tak Ada Lagi Istilah Lahan Kering dan Lahan Basah
Baca: Pernah Beri Dana ke Petani Grobogan, Prabowo Singgung Ada Pinjaman Belum Kembali
Baca: Honda PCX ala Racing, Tampilannya Lebih Sporty hingga TVS Entorq 210, Sang Penantang NMAX & PCX 150
Menurut Fasha, bahwa pemberian TPP berbeda bagi untuk setiap ASN dan OPD. Jumlah terbesar adalah OPD yang memiliki beban kerja dan resiko yang besar.
“Perhitungannya dari analisis beban kerja. Ada kategori 1, 2 dan 3. Misalnya untuk pengelolaan keuangan daerah dan bappeda yang memiliki resiko dan tanggungjawab yang besar, itu nilai TPP nya lebih besar dibandingkan OPD yang lainnya,” katanya.
Tahun ini kata Fasha, berbeda dalam perhitungan dan hal tersebut dinilai sangat adil bagi ASN yang lebih banyak memiliki tanggungjawab yang lebih besar.
Baca: Di Kerinci, Tenaga Medis tidak Mendapatkan TPP, Ini Alasan BKPSDM
Baca: Viral, Warga Cekcok Gara-gara Tetangga Masak Babi, Ini Solusi yang Ditawarkan
Baca: Mau Nginap di Hotel Ini? Cuma 14 Ribu, Tapi Tamu yang Lain Lagi Nunggu Ajal
“Kalau tahun lalukan saya samakan saja. Misalnya untuk seluruh kepala dinas itu saya flatkan TPP nya antara Rp 7 juta sampai 9 juta. Kalau tahun ini tidak,” bebernya.
Sementara itu, Disampaikan oleh Poppy, Kabid Anggaran DPKAD Kota Jambi mengetakan bahwa tahun ini, nilai TPP naik sebesar Rp 30 persen. Dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 80 miliar menjadi RP 100 miliar.
“Ada kenaikan 30 persen,” katanya.
Baca: Ingat Bubu, Mantan Pacar Syahrini? Status Kesultanannya Ternyata Palsu, Kabarnya Diunggah Sang Ibu
Baca: Pak Harto Pernah Tolak Perintah Presiden Soekarno: Kalau Diikuti Ini Bisa Berbahaya
Dikatakan Poppy bahwa jumlah TPP yang dibayar untuk masing masing ASN berbeda. Hal ini disesuaikan dengan analisis beban kerja masing masing ASN dan OPD.
“Penilaian besaran TPP itu berbeda beda sesuai dengan perhitungan analisis beban kerja,” pungkasnya. (*)